Kicauan Burung Murai Batu Ini Mampu Jebloskan Andika ke Penjara
Tergiur kicauan burung Murai Batu warga membuat penjual sapu keliling ini dihajar massa.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Lantaran tergiur dengan suara kicauan yang merdu serta memiliki nilai harga jual yang tinggi, membuat Andika Pratama (23) nekat mencuri seekor burung Murai Batu.
Namun, saat bujangan ini tengah menjalankan aksinya di Jalan Sersan Sani Lorong Sukadarma III RT 15/3 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang, Rabu (11/11) sekitar pukul 09.00, aksinya berhasil dipergoki pemiliknya, Majena (51).
Mengetahui kejadian tersebut, spontan pemilik burung langsung berteriak dan warga di sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mengepung tersangka.
Pencuri yang merupakan warga Jalan Kemas Rindo Lorong Santai RT 26/5 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang itu pun dihajar warga hingga babak belur.
Menurut keterangan tersangka Andika saat diamankan di Polsekta Kemuning Palembang, Kamis (12/11), awalnya ia sedang berjualan sapu lidi keliling di sekitar lokasi kejadian. Ketika melintas di depan rumah korban, ia mendengar kicauan burung Murai Batu.
"Saya tahu harga burung itu mahal, langsung saja saya masuk ke halaman rumah pemilik burung dan mengambil sangkar burung menggunakan kedua tangan saya," jelas bujangan itu.
Tetapi, dikatakan tersangka Andika, saat mengambil, aksinya tepergok sang pemilik burung dan diteriaki maling. Dan saat mencoba melarikan diri, ia tak berkutik karena sudah terkepung warga dan dimassa.
"Rencananya mau saya jual seharga Rp 1 juta. Saya terpaksa, karena penghasilan saya berjualan sapu keliling kalau laris, sehari cuma dapat Rp 50 ribu saja," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsekta Kemuning Palembang, AKP Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Irsan menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
Mengetahui informasi tersebut, polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Modusnya dengan berdagang sapu keliling, ketika melihat burung mahal ini, tersangka langsung mengambil. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP," jelasnya.(*)
Berikan dukungan Anda kepada Kami dengan LIKE/SUKAI Fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini
Posted by Sriwijaya Post on 17 Oktober 2015
