Pedagang Kaki Lima tak Turuti Jadwal, Satpol PP Kembali Lakukan Penertiban
"Memang jika anggota yang melakukan patroli berpindah tempat, para pedagang ini menggelar dagangan. Mereka memilih kucing-kucingan dengan kami,"
Penulis: Sugih Mulyono | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Para pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di kawasan Pasar 16 Ilir serta Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, tampaknya masih saja melanggar aturan dari pemerintah, Minggu (8/11/2015).
Alhasil, Petugas Satpol PP Kota Palembang terpaksa kembali melakukan penertiban bagi pedagang yang membandel, yang menggelar dagangannya tidak sesuai dengan jadwal jam yang sudah diditentukan pemerintah mulai pukul 15.00.
Padahal sebelumnya secara tiga hari berturut-turut petugas juga telah melakukan penertiban dan berhasil menyita barang-barang dagangan serta lapak jualan miliki para pedagang kaki lima.
Kali ini, puluhan petugas Satpol PP pun akhirnya kembali turun dan melakukan penertiban, yang dimulai sekitar pukul 09.00.
Setidaknya, dalam penertiban kali ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak dua truk barang dagangan serta lapak jualan milik para pedagang kaki lima yang masih berjualan.
Menurut keterangan dari seorang pedagang kaki lima yang barang dagangan dan lapaknya ikut ditertibakan, ia dan para pedagang lainnya masih nekat membuka lapak secara kucing-kucingan dikarenakan terpaksa demi untuk mencari uang.
"Kami butuh makan, jadi harus tetap berjualan. Kalau jualannya sudah sore, kapan lagi dagangan kami laku hingga bisa mendapat uang," ungkap pedagang tersebut yang enggan menyebutkan namanya.
Diakuinya, ia dan para pedagang kaki lima lainya mengetahui jika waktu yang diperbolehkan untuk membuka lapak dan berjualan yakni mulai pukul 15.00.
Namun, menurutnya waktu yang diberikan pemerintah tersebut sudah terlalu kesorean dan singkat.
"Kami tahu dengan membuka lapak di bahu jalan memang membuat macet jalan dan terlihat tidak rapi. Tapi Pemerintah juga harusnya memberi solusi, bukan hanya melakukan penertiban saja," terangnya.
Sementara itu, Kabag Operasional Sat Pol PP Kota Palembang, S Hendra menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban berdasarkan perintah Walikota Palembang agar jalan dan lorong yang ada di Pasar 16 Ilir Palembang lebih terlihat rapi dan tidak semerawut.
"Memang jika anggota yang melakukan patroli berpindah tempat, para pedagang ini menggelar dagangan. Mereka memilih kucing-kucingan dengan kami," katanya.
Berdasarkan kesepakatan, dikatakan Hendra, para pedagang kaki lima baru diperbolehkan membuka lapak mulai pukul 15.00.
Dan jika kedapatan ada pedagang yang menggelar dagangan sebelum waktu yang ditentukan, makan pihaknya pun akan melakukan penyitaan dan sang pedagang akan diikutkan sidang yustisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/penertiban-sat-pol-pp_20151108_171328.jpg)