Dedek Kaget Dibangunkan Polisi

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket sabu kecil dengan berat 2,10 gram atau senilai Rp 2,4 juta.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Dedek (kanan) tersangka pengedar sabu saat diamankan beserta barang bukti di Polda Sumsel, Sabtu (07/11/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ade Saputra alias Dedek (37), kaget bukan kepalang saat dibangunkan dari tidurnya oleh polisi.

Dalam kondisi baru bangun tidur tersebut, pria yang diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu ini langsung digelandang petugas ke Polda Sumsel.

Penangkapan bapak tiga anak ini, dilakukan Tim II Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel setelah melakukan penggeledahan di kediamannya, Jalan Tegal Binangun Lorong Pipa VIII RT 27/9 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang, Sabtu (07/11/2015) sekitar pukul 00.00.

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket sabu kecil dengan berat 2,10 gram atau senilai Rp 2,4 juta yang terbungkus plastik warna hitam.

Barang haram tersebut ditemukan petugas setelah disembunyikan tersangka Dedek di bawah meja kompor yang ada di dapur rumahnya.

Menurut pengakuan tersangka Dedek saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, ia terkejut saat dibangunkan di dalam rumahnya sudah ada polisi. Dan terlebih, saat polisi melakukan penggledahan hingga menemukan sabu tersebut yang memang belum diedarkannya.

"Sabu itu saya peroleh dari orang yang tak saya kenal. Setiap mengambil, kami itu selalu janjian di rumah saya dan saya sendiri baru tiga kali ini mengedarkan sabu. Untuk pembelinya, biasa teman-teman saja dan terkadang saya pakai sendiri juga," jelasnya.

Sabu yang ia beli seharga Rp 2,4 juta itu, dikatakan tersangka Dedek, tidak dijual begitu saja melainkan masih dipecah menjadi delapan paket hemat. Dari penjualan tersebut, ia bisa memperoleh keuntungan mulai dari Rp 100 sampai Rp 300 ribu.

"Satu paket hemat kadang saya jual lagi Rp 100 sampai Rp 200 ribu. Untungnya tidak tentu, tetapi selama tiga kali mengedarkan sabu ini, banyaklah ruginya," terang pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam ini.

Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penggeledahan di kediamannyam Pada saat ditangkap, tersangka sedang tidur nyenyak.

"Setelah kami geledah rumahnya, kami menemukan empat paket sabu yang disimpan di dapur. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved