Pemkot Palembang Siap Hadapi Gugatan Agus Kelana
Keputusan kepala daerah untuk mengganti sejumlah pejabat tentu sudah melalui proses dan tak dilakukan tanpa alasan.
Penulis: Damayanti Pratiwi | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Terkait rencana gugatan Agus Kelana pada Pemkot Palembang, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Palembang Akhmad Mustain mengatakan hal tersebut menjadi hak dari yang bersangkutan.
Hanya saja, ia menegaskan kebijakan evaluasi kinerja hingga pencopotan jabatan menjadi hak penuh dari seorang kepala daerah.
Keputusan kepala daerah untuk mengganti sejumlah pejabat tentu sudah melalui proses dan tak dilakukan tanpa alasan.
"Harus diingat kalau kepala daerah juga punya hak untuk mengevaluasi kinerja bawahannya untuk mewujudkan visi dan misi bersama," ucapnya ketika dikonfirmasi Sripoku.com, Rabu (4/11/2015) malam.
Jikapun nanti gugatan tersebut secara resmi dimasukkan oleh pihak pejabat yang merasa dirugikan, Mustain menjelaskan akan menerimanya dan melalui bagian hukum akan mempersiapkan langkah menghadapinya.
"Kita jelas akan menyiapkan langkah melalui bagian hukum. Akan kita hadapi," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/akhmad-mustain_20151104_202218.jpg)