Kesulitan Hidup, Janda Empat Anak Jadi Kurir Ekstasi

Ia harus kembali membayar mahal dengan menjalani hukuman di balik jeruji besi Polda Sumsel.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Neni saat diamankan beserta barang bukti ekstasi di Polda Sumsel, Selasa (03/11/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Lantaran terbelit ekonomi, Neni (44) seorang janda beranak empat yang baru saja bebas menjalani masa hukuman selama lima tahun di Lapas Baturaja karena kasus narkoba, kembali mengulangi aksinya dengan menjadi kurir ekstasi.

Namun akibat ulah warga Jalan Tanjung Baru RT 01/1 Kelurahan Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) itu, ia harus kembali membayar mahal dengan menjalani hukuman di balik jeruji besi Polda Sumsel.

Ibu Rumah Tangga (IRT) yang telah menjada selama 12 tahun itu, diamankan Tim Sus Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel di sebuah penginapan Jalan Kol H Barlian Km 7 Palembang, Senin (02/11/2015) sekitar pukuk 17.00 dengan barang bukti sebanyak 150 butir ekstasi berwarna hijau logo gelas seberat 46,20 gram senilai Rp 28,5 juta.

Menurut keterangan tersangka saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Selasa (3/11/2015), barang haram tersebut ia peroleh dari EN (DPO) yang tinggal di Kota Prabumulih.

"Saya kenal EN setelah dikenali teman di sana. Jadi setelah saya bebas dari penjara awal tahun lalu karena kasus narkoba, saya butuh uang sehingga mau kembali jadi kurir narkoba," jelasnya.

Dengan menjadi kurir, dikatakan Neni, ia memperoleh upah dari penjualan ekstasi tersebut. Satu butir ekstasi, ia diupah oleh EN sebesar Rp20 ribu. Sehingga, ia dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp 3 juta.

"Ekstasi ini sengaja di bawa ke Palembang dari Prabumulih untuk diantar ke pemesan yang rencananya akan diedarkan di Tulung Selapan. Namun, saat menunggu di hotel, saya disergap polisi," terangnya.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa, menjelaskan tersangka berhasil ditangkap setelah diselidiki petugas selama seminggu. Pada saat ditangkap, tersangka yang baru bebas dari penjara dengan kasus narkoba ini sedang menunggu pemesannya.

"Setelah kami geledah kami menemukan sedikitnya 150 butir ekstasi dan tersangka langsung dibawa ke Polda Sumsel. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved