Wisnu Mengojek Sambil Mengantar Narkoba
Mengaku terdesak faktor ekonomi membuat M Wisnu (30) seorang tukang ojek nekat nyambi mengantar narkoba.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Mengaku terdesak faktor ekonomi membuat M Wisnu (30) seorang tukang ojek nekat nyambi mengantar narkoba.
Namun sayang, usaha warga Lorong Lebak Keranji RT 45/9 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang itu terpaksa harus dibayar mahal setelah pihak kepolisian dari Unit I Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkapnya.
Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Sultan M Mansyur Kecamatan IB I Palembang, Rabu (28/10) sekitar pukul 17.00 saat tengah bertransaksi dengan polisi yang melakukan undercover.
Dari penangkapan tersangka, setidaknya polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 50 gram seharga Rp 50 juta dan sebanyak 100 butir yang diduga pil ekstasi berlogo ponsel warna pink senilai Rp 20 juta yang disimpan di dalam kotak hansaplast dan dilakban.
Menurut keterangan tersangka Wisnu saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Kamis (29/10), ia hanya bertugas mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut kepada pemesan yang ditugaskan JR (DPO). Namun, saat mengantar barang haram tersebut, ia tak mengetahui jika polisi yang akan mengambil.
"Jadi saat janjian di pinggir jalan depan SMA PGRI 7 Palembang untuk mengantarkan narkoba pesanan ini, ternyata polisi dan di sana saya langsung ditangkap," jelasnya.
Selama satu bulan ini, dikatakan tersangka Wisnu, ia ditugaskan JR untuk mengantar narkoba sudah sebanyak tiga kali. Dan, tiap kali mengantar ia diberi upah senilai Rp 200 hingga Rp 300 ribu.
"Sebelumnya, saya hanya mengantar paket kecil saja dan baru kali ini mengantar paket besar termasuk ekstasi," terangnya.
Saat disuruh JR itu, masih dikatakan tersangka, ia hanya berhubungan melalui via ponsel yang kemudian bertemuan di suatu tempat yang dijanjikan. Sehingga, ia tak mengetahui JR merupakan orang mana dan tinggal di mana .
"Terpaksa saya mau jadi kurir narkoba, karena penghasilan menjadi tukang ojek tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa menjelaskan, tersangka merupakan Target Operasi (TO). Setelah diselidiki, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dengan undercover. Dan setelah diperiksa lebih lanjut, pihaknyapun langsung melakukan pengembangan hingga diketahui tersangka hanya merupakan kurir JR yang kini sedang dalam pengejaran anggota di lapangan.
"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumsel. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," jelasnya.