Dituduh Bercinta dengan Pacar di Kebun Sawit, Rahmad Tujah Rekannya
Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP junto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
SRIPOKU.COM, MAMUJU UTARA - Rahmad naik pitam karena dituduh telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya di tengah ladang sawit, di Mamuju Utara, Sulawesi Barat.
Tanpa pikir panjang, pemuda 23 tahun itu pun langsung menikam Cundding, kawan yang melontarkan tuduhan tersebut.
Kurang dari dua jam setelah kajadian, warga Desa Pajalel, Mamuju Utara ini diringkus bersama barang bukti badik yang digunakan untuk menikam.
Dia dibekuk di tempat persembunyiannya dan digiring ke Kantor Polsek Tikke Raya, Rabu (28/10/2015).
Sementara, Cundding dilarikan ke Rumah Sakit Palu akibat pendarahan di sekujur badannya.
Sebelumnya, Tim Buser dari Polsek Pasangkayu dan Polres Mamuju Utara yang mendapat laporan warga tersebut langsung melakukan pengejaran.
Kepala Sektor Pasangkayu, AKP E.F. Bawias mengatakan, Rahmad tersinggung dengan ucapan kawannya itu.
"Tersangka marah lantaran dituding teman kerjanya telah berhubungan badan dengan pacarnya, hingga pelaku kalap dan menikam korban," kata Bawias.
Kini Rahmad meringkuk di sel tahanan Polsek Pasangkayu sambil menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP junto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rahmad-tikam-badik-ke-temannya-sendiri_20151028_104656.jpg)