Datangi Kebun Tersangka, Ahmad Tewas Ditikam

Rupanya korban Ahmad merasa tak puas dengan jawaban tersangka sehingga ia kembali mendatangi kebun tersangka.

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Efendi saat diamankan di Polres Ogan Ilir. 

SRIPOKU.COM,INDERALAYA—Tidak terima dituduh telah mencuri sepeda motor oleh temannya sendiri. Seorang pemuda putus sekolah, warga desa Ulak Kembahang Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir (OI) menghabisi nyawa teman satu kampungnya sendiri menggunakan pisau.

Korban diketahui bernama Ahmad (19), warga yang sama, tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Embacang Lubuk Keliat, Senin (26/10) lalu. Merasa bersalah atas perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan, tersangka diketahui bernama Effendi (15), Rabu (28/10) pukul 10.00, bersama keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Batu, kemudian dibawa ke Polres OI.

Di ruang penyidik Reskrim Polres OI, tersangka Effendi menceritakan, sebelum terjadi tindakan pembunuhan tersebut.

Korban Ahmad kehilangan satu unit sepeda motor pada Senin, (26/10) malam. Keesokan paginya, dirinya mengetahui jika korban kehilangan motor dari mulut korban sendiri dan menuduh dirinya yang melakukan pencurian motor.

Lantaran tersangka tak merasa melakukan pencurian motor korban, Remaja yang tak lulus Sekolah Dasar ini pergi meninggalkan korban untuk ke kebun.

“Korban menemui saya, langsung menunduh saya yang mencuri motor. Karena saya tak melakukannya, saya pergi meninggalkan korban untuk ke kebun,” aku tersangka, Rabu (28/10).

Rupanya korban Ahmad merasa tak puas dengan jawaban tersangka sehingga ia kembali mendatangi kebun tersangka.

Saat tiba di kebun tersangka, korban memanggil Effendi dan kembali menuduh tersangka melakukan pencurian motor. Saat itu, terjadi ketegangan antara tersangka dan korban. Sehingga, berujung keributan.

“Waktu itulah, saya mengeluarkan pisau yang saya gunakan untuk ke kebun. Pisau itu, saya tusuk sebanyak enam lobang ke tubuh korban,” ujarnya.

Usai melakukan penusukan dan memastikan korban telah meninggal dunia, tersangka Effendi langsung pergi meninggalkan lokasi menuju ke Desa Embacang Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten OI, untuk menenangkan diri.

“Kemudian saya pulang ke rumah dan memberitahu keluarga atas kejadian tersebut,” tuturnya.

Kapolres OI AKBP Denny Y Putro, SIk, didampingi Kasat Reskrim AKP Dhafid Shiddiq SH bersama Kanit Pidum IPDA Marwan membenarkan jika tersangka tunggal pelaku pembunuhan terhadap korban Ahmad, telah menyerahkan diri.

“Atas perbuatannya, tersangka di ancam hukuman setengah dari hukuman orang dewasa karena tersangka masih di bawah umur, dengan hukuman diatas tujuh tahun penjara,” ujar Kanit Pidum.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved