Pemkot Pagaralam Ancam Ambil Alih Kios yang Nunggak Sewa
Ada yang menunggak hingga enam tahun dengan rincian sewa Rp 1,2 juta hingga Rp 4,2 juta per tahun.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM – Buntut dari banyaknya pemilik kios di Pasar Dempo Permai yang tidak membayar sewa kios cukup panjang.
Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam melakukan ultimatum tegas kepada pemilik kios.
Pemkot akan mengalihkan kios yang disegel kepada orang lain jika sewa kios tidak juga dilunasi.
Ultimatum tersebut dikeluarkan langsung Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Pengelolaan Pasar (Disperindagkop UKM dan PP) Kota Pagaralam.
Pemberian ultimatum kepada pedagang di Pasar Dempo Permai untuk segera melunasi tunggakan sewa kios hingga akhir November 2015. Jika tidak, kios diambilalih Pemerintah Kota.
"Kita masih berikan toleransi hingga akhir November 2015 ini untuk lunasi total tunggakan dan sudah diserukan kepada pedagang. Jika tidak, kios akan diambilalih," tegas Kadisperindagkop UKM dan PP Kota Pagaralam, Rahmad Madroh, melalui Kabid Perdagangan, Muchlis Gunawan.
Pasca tindakan penyegelan dengan menggembok rolling door kios yang dilakukan tim gabungan, pedagang sudah mulai berangsur membayar sewa.
Ada beberapa di antaranya tidak membayar lunas tunggakan.
Pasalnya sebagian penyewa ada yang menunggak hingga enam tahun dengan rincian sewa Rp 1,2 juta hingga Rp 4,2 juta per tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kios-di-pasar-pagaralam-disegel_20151020_180402.jpg)