Terlilit Hutang, Andi Cari Uang Palsu

Mengaku lantaran terlilit hutang dan terlebih terus-menerus ditagih, membuat Andi Santoso (32) berfikir panjang.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Andi (kiri) dan Weli (kanan) kedua tersangka pemilik Upal dan Sajam saat diamankan beserta barang bukti di Polsekta IB II Palembang, Jumat (23/10). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG ---Mengaku lantaran terlilit hutang dan terlebih terus-menerus ditagih, membuat Andi Santoso (32) berfikir panjang. Dengan liciknya, ia pun akhirnya nekat mencari uang palsu (Upal) untuk membayar hutangnya.

Namun sayang, belum sempat membayar hutangnya, warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Lorong Kedukan I RT 06/2 Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang itu telah terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian.

Tersangka yang merupakan penjaga parkir itu, berhasil diamankan pihak kepolisian Polsekta IB II Palembang yang tengah menggelar razia di Jalan AKBP Agus Tjik Kecamatan IB II Palembang, Kamis (22/10) sekitar pukul 23.00.

Setidaknya, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Upal senilai Rp 600 ribu yang terdiri dari pecahan 50 ribu sebanyak 12 lembar. Selian itu, juga berhasil diamankan barang bukti berupa senjata tajam (Sajam) jenis badik.

Tersangka juga tak diamankan sendirian, melainkan juga bersama seorang rekannya, Weli Ardiansyah (33) yang juga kedapatan membawa Upal senilai Rp 100 ribu yang terdiri dari pecahan 50 ribu sebanyak dua lembar.

Bahkan, dari tangan tersangka warga Jalan Karang Anyar Lorong Ak Gani RT 05 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang ini, juga diamankan barang bukti Sajam berupa rencong.

"Saya tidak tahu kalau uang yang saya bawa ini palsu karena saya juga dikasih Andi. Dan saya dikasih uang ini juga sebagai upah karena telah mencarikan dia (Andi) cewek," jelas Weli saat ditemui di Polsekta IB II Palembang, Jumat (23/10).

Sementara itu, menurut keterangan tersangka Andi, uang tersebut didapat dari seorang temannya, Ardy (DPO). Di mana, rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar hutangnya.

"Uang itu awalnya ada Rp 1 juta tapi hanya ada sisa Rp 700 ribu. Karena Rp 300 ribunya lagi rusak jadi saya buang dan Rp 100 ribunya lagi saya berikan kepada Weli ini hingga sisa di saya hanya Rp 600 ribu ini," ungkapnya.

Kapolsekta IB II Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Ipda Welly Marvendo menjelaskan, kedua tersangka diamankan saat pihaknya menggelar razia rutin Jl AKBP Agus Tjik Kecamatan IB II Palembang. Saat itu, melintas sepeda motor tanpa plat berboncengan tiga hingga akhirnya distop.

"Saat ditanya, kedua tersangka ini gugup dan saat diperiksa keduanya menyimpan Sajam," jelasnya.

Setelah dua Sajam didapat dari tangan kedua tersangka, dikatakan Ahmad, pihaknya pun kembali melakukan pengeledahan hingga akhirnya didapati Upal sebesar Rp 600 dari dalam dompet Andi serta sebanya Rp 100 ribu dari dalam dompet Weli hingga total berjumlah Rp 700 ribu.

"Dari keseluruhan Upal itu terdapat tiga nomor seri yakni OWD29284, NWN380044 dan CYA959995. Dan hingga saat ini, kita juga masih mendalami apakah ada kaitannya dengan Upal yang didapati Polsekta Sukarami Palembang atau tidak. Karena menurut Andi, ia mendapatkan uang tersebut dari temannya," terangnya.

Setelah mendapati Upal tersebut, masih dikatakan Ahmad, pihaknya pun juga langsung melakukan pengembangan hingga mengeledah rumah Andi. Namun saat digeledah, hanya didapati beberapa alat hisab sabu, plastik dan korek api.

" Andi ini merupakan residivis Narkoba jenis sabu pada tahun 2012. Dan pada saat pengeledahan tidak ditemukan Sabu hanya alat isab tapi kita akan lakukan tes urine apakah tersangka masih menggunakan sabu atau tidak. Unutk kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved