Marahi Istri Muda, EY Justru Dihajar Suami
Tak terima diperlakukan kasar, EY kemudian melaporkan perbuatan suaminya itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Polres Prabumulih.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH -- Nasib malang dialami EY (36), warga Perumahan Kepodang Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.
Akibat memarahi seorang wanita yang diduga istri muda suaminya yakni EV (28), justru EY jadi babak belur dihajar suaminya YA (35).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (19/10/2015) pukul 10.00 di rumah orangtua YA dikawasan simpang empat Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat.
Tak terima diperlakukan kasar, EY kemudian melaporkan perbuatan suaminya itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Prabumulih.
Kekerasan dalam rumah tangga terjadi ketika EY mendapatkan kabar dari adik iparnya jika suaminya YA dalam keadaan sakit dan saat itu berada di rumah mertuanya.
Mendapatkan kabar itu, EY kemudian bergegas menuju rumah mertuanya di simpang empat Kelurahan Patih Galung untuk melihat keadaan dan merawat sang suami.
Namun, ketika sampai rumah betapa kagetnya ketika mendapati ada wanita muda yang diduga istri muda suaminya tengah bermesraan merawat YA.
Melihat hal itu, Bunga langsung naik pitam dan memarahi EV dan menanyakan terkait hubungan wanita dengan suaminya ke sang mertua.
Bukannya menjelaskan dan melerai EY dan EV yang tengah ribut, YA naik pitam dan balik memarahi istri tuanya itu.
Tidak sampai disitu saja, sang suami yang diharapkan mengayomi itu justru menghajar EY di bagian kepala, tangan dan kaki hingga babak belur.
Tidak terima dengan aksi anarkis sang suami, EY yang telah sering menjadi korban pemukulan kemudian melaporkan peristiwa dialaminya ke Mapolres Prabumulih.
"Saya sudah sering dipukuli dia (suaminya-red) bahkan saat saya hamil tua sering kena pukul, saya sudah tidak tahan lagi apalagi dia kawin dengan wanita lain. Saya tak tahan mau cerai dan melaporkan dia ke polisi," beber EY ketika melapor ke pihak kepolisian.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kabag Ops, Kompol Median Utama didampingi Kasat Reskrim, AKP Bagus Adi Suranto SIk membenarkan adanya laporan KDRT tersebut.
"Kasus akan segera kita tindaklanjuti karena kekerasan dalam rumah tangga melanggar UU RI nomor 23 tahun 2004, kita akan memintai keterangan korban dan saksi-saksi," tegasnya. (eds/TS)