Breaking News

Tersangka Perampas Mobil Perusahaan Ditangkap

Tersangka setiap pagi hari mengantar anaknya ke sekolah diwilayah Kecamatan Rawasulu.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA
Tersangka diduga perampas mobil perusahaan diamankan. 

SRIPOKU.COM, MURATARA -- Ropi (36) warga Kp IV Desa Sungaibaung Kecamatan Rawasulu Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) ditangkap tim gabungan Polres Musirawas, Senin (19/10/2015) sekitar pukul 10.00. Tersangka ditangkap, karena dilaporkan merampas mobil perusahaan PT AKL, jenis Mitsubishi Strada warna hitam BG 9199 HC.

Dugaan perampasan mobil perusahaan dengan korban Okke Saputra tersebut terjadi pada, Selasa (13/10/2015), sekira pukul 10.00, di jalan umum Desa Sungaibaung Kecamatan Rawasulu Kabupaten Muratara, sesuai dengan laporan, LP/B-259/X/2015/SUMSEL/Res Mura, tgl 13 Oktober 2015.

Kasatreskrim Polres Musirawas AKP Satria Dwi Dharma mewakili Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat. Bahwa, tersangka setiap pagi hari mengantar anaknya ke sekolah diwilayah Kecamatan Rawasulu.

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan berangkat dari Lubuklinggau menuju Kabupaten Muratara.

Setibanya di Polsek Rawasulu Kabupaten Muratara, petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya.

"Kemudian tim gabungan yang di AAP oleh Kabag Ops berangkat ke rumah tersangka. Namun sampai di rumhanya, tersangkak tidak ada. Dari. Informasi lapangan, tersangka berada di kantor camat, maka anggota segera meluncur kesana," katanya, Senin (19/10/2015).

Dilanjutkan, sesampainya di kantor camat, anggota melihat tersangka berada di ruangan rapat.

Lalu anggota melakukan pendekatan secara persuasif, dengan cara koordinasi dengan camat dan tokoh masyarakat setempat, agar tersangka bersedia dibawa ke Polres Musirawas.

"Dari hasil pendekatan yang dilakukan secara persuasif, tersangka berhasil kita bawa berikut barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Strada warna hitam BG 9199 HC. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut, dibawa ke Satreskrim Polres Musirawas guna dilakukan proses sidik," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved