Bangun Pembangkit Listrik, Huadian Ajukan Penambahan Izin Lokasi
PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP), kembali mengajukan izin untuk penambahan lahan PLTU di wilayah Kecamatan Tanjung Agung.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Untuk mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kapasitas 2 x 660 Mega Watt (MW) Banko Tengah (PLTU Sumsel - 8), PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP), kembali mengajukan izin untuk penambahan lahan PLTU di wilayah Kecamatan Tanjung Agung.
"Semula izin lokasi Huadian seluas 108 hektar, karena masih kurang makanya kita kembali ajukan izin lagi seluas 22 hektar masih di Kecamatan Tanjung Agung," ujar Feby Arzoerdy, Direktur Niaga PT HBAP, saat paparan didepan jajaran pejabat Pemkab Muaraenim di ruang rapat Bappeda Muaraenim, Kamis (15/10/2015).
Menurut Feby, sebelumnya, PT HBAP sudah mendapatkan izin lokasi dari Bupati Muaraenim seluas 108 hektar, namun peruntukannya masih kurang.
Dan untuk kekurangan tersebut, maka harus dilakukan penambahan izin lokasi dikarenakan perubahan layout jalan masuk transmisi dan lain-lain.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan kegiatan pembebasan lahan, dan land clearing, untuk kontruksi baru dilakukan pada 2016.
Dikatakan Feby, PT HBAP, adalah perusahaan patungan yang pemegang saham China Huandian Hongkong Company Limited (CHDHK) 55 persen dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk 45 persen.
Untuk kebutuhan pasokan batubara ke PLTU, akan membutuhkan batubara sekitar lima juta ton pertahun dengan kalori 4.200.
Sedangkan konstruksi dimulai tahun 2016, maka pada tahun 2019 sudah bisa koneksi. Operasi Komersial dimulai bulan Oktober 2019 hingga September 2044 atau selama 25 tahun.
Sementara itu, Bupati Muaraenim melalui Asisten I Pemkab, Bulgani Hasan, menindaklanjuti keinginan PT HBAP tersebut, pada tanggal 20 Oktober nanti, Tim Pemkab Muaraenim akan terjun kelapangan untuk meninjau lokasi lahan, terkait status tanah maupun kepemilikannya.