Hari Ini Ganti Rugi Lahan Musi IV Tahap III Dibayarkan
PPK Jembatan Metropolitan BBPJN III Azwar Edie menyebutkan, pembayaran tahap III ini akan dibayarkan dana sebesar Rp 21 miliar.
Penulis: Damayanti Pratiwi | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyelesaikan pembayaran tahap II ganti rugi lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan Jembatan Musi IV pada akhir Agustus lalu, hari ini, Selasa (13/10/2015) pembayaran tahap III akan dilakukan.
Namun, pembayaran dilakukan oleh pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Negara (BBPJN) III di ruang rapat Parameswara Kantor Walikota Palembang pada pukul 14.00.
PPK Jembatan Metropolitan BBPJN III Azwar Edie menyebutkan, pembayaran tahap III ini akan dibayarkan dana sebesar Rp 21 miliar.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebelumnya dialihkan dari pembiayaan konstruksi.
"Namun, masih akan dilakukan pembayaran tahap selanjutnya. Karena tahap ini belum selesai, baru sekitar 50 persil dari total pembayaran keseluruhan," ucapnya.
Pembayaran ganti rugi pun akan dilakukan secara transfer langsung ke rekening pribadi warga pemilik lahan.
