Pengaduan Leasing ke BPSK Mendominasi

Pengaduan sengketa antara konsumen dengan pihak leasing, atau sengketa penjaminan, kredit pembiayaan mendominasi laporan di BPSK.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/FAHROZI
Ketua BPSK Kota Lubuklinggau, Nurussulhi Nawawi (kanan) didampingi anggota BPSK, Alfiansyah Hasan (kiri) 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Sejak terbentuk sekitar dua tahun terakhir, sudah cukup banyak pengaduan yang masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau.

Pada tahun 2014, ada 12 pengaduan, dimana 10 perkara diantaranya diselesaikan dengan cara mediasi dan dua perkara lainnya diselesaikan dengan putusan arbitrase.

Sedangkan pada tahun 2015 ini, sampai dengan saat ini ada 25 pengaduan perkara, dimana 22 perkara diantaranya sudah selesai diproses dan tiga lagi masih dalam proses sidang.

"Yang paling banyak, pengaduan sengketa antara konsumen dengan pihak leasing, atau sengketa penjaminan, kredit pembiayaan, itu yang paling mendominasi, disamping beberapa pengaduan lainnya," ungkap Ketua BPSK Kota Lubuklinggau, Nurussulhi Nawawi didampingi anggota BPSK Alfiansyah Hasan, kepada Sripoku.com, Jumat (9/10/2015).

Dikatakan, saat pengaduan masuk, ada tiga pilihan penyelesaian masalah yang ditawarkan oleh BPSK, sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu, penyelesaian konsiliasi atau musyawarah antara kreditur dengan debitur, dengan tidak didampingi majelis musyawarah.

Kemudian pilihan kedua adalah mediasi, dengan didampingi oleh unsur majelis BPSK. Jika kedua cara penyelesaian itu tidak bisa lagi dilakukan, maka penyelesaian masalah melalui sidang BPSK atau arbitrase.

Adapun kedudukan BPSK sendiri menurutnya diatur dalam Undang-undang konsumen No.8 tahun 1999. Anggota BPSK terdiri dari sembilan orang, dengan rincian tiga orang dari unsur konsumen, tiga dari unsur pelaku usaha dan tiga orang dari unsur pemerintah. Kehadiran BPSK bisa mengurangi beban pengadilan, dalam hal penyelesaian sengketa konsumen.

"Tugas yang paling berat bagi anggota BPSK adalah, bagaimana melindungi konsumen, dengan tetap menjaga pelaku usaha. Dalam memutuskan perkara di BPSK harus dikedepankan sisi hukum dan keadilaan. Konsumen dan pelaku usaha, memiliki hak dan kewajiban masing-masing," katanya.

Diungkapkan, dengan kehadiran BPSK, maka penanganan kasus perlindungan konsumen, tidak lagi melalui penyidik kepolisian. Dasarnya kata Nurussulhi Nawawi, adalah surat edaran Kabareskrim No.Pol : B/2110/VIII/2009/Bareskrim tertanggal 31 Agustus 2009, tentang prosedur penanganan kasus perlindungan konsumen.

Surat ini katanya memuat dua pokok yang harus diikuti oleh penyidik Polri di seluruh Indonesia.

Yang pertama, pelaporan yang dilakukan oleh debitur atas ditariknya unit jaminan oleh lembaga fnance ketika debitur itu wanprestasi, tidak boleh diproses oleh penyidik polri dengan pasal-pasal pencurian, perampasan dan lain sebagainya.

Selanjutnya, pelaporan yang dilakukan oleh lembaga finance ketika mengetahui debiturnya melakukan pengalihan unit jaminan, tidak boleh diproses oleh penyidik polri dengan pasal-pasal penggelapan dan lain sebagainya.

Surat Bareskrim ini mempertimbangkan KUHAP dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai bahan rujukan. Bila terjadi dua persoalan diatas, maka penyidik harus menolak proses laporan dan menyarankan kepada pihak pelapor untuk menyelesaikannya di BPSK, karena badan itulah yang berwenang melakukan penyelesaian sengketa konsumen.

"Surat edaran Kabareskim itu masih menjadi pedoman, dengan demikian BPSK mengharapkan penyidik polri untuk mempedomani surat edaran tersebut, dengan tidak menerima laporan konsumen maupun pihak finance, dalam hal sengketa antara konsumen dengan pihak finance," kata Nurussulhi Nawawi.

Ket foto

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
BPSK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved