Sengketa Pilkades Tanjung Pasir Belum Jelas
Nasib Pilkades Tanjung Pasir Cengal OKI sampai saat ini tidak jelas karena mendapatkan suara sama atau draw.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Azisko alias Kocet dan Deli Alapa alias Felet, yang merupakan dua calon kepala desa (Kades) Desa Sungai Pasir Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang memperoleh suara sama (draw-red).
Kedua calon mendapatkan 636 suara saat mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, nasib Pilkades tersebut belum jelas terutama siapa pemenangnya.
Lantaran, sejak pemungutan suara yang digelar secara serentak pada 3, 4 dan 6 Agustus lalu, Penyelenggara Pilkades serentak dalam hal ini BPMPD OKI dan DPRD OKI, hingga kini belum bisa mengambil keputusan untuk menentukan siapa yang menjadi pemenang dalam Pilkades Sungai Pasir tersebut.
Rohmat Kurniawan SE selaku Ketua Komisi I DPRD OKI, yang membidangi sengketa pilkades, Selasa 29/9/2015) menuturkan, bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kelompok pakar di DPRD dan juga berkonsultasi dengan pakar hukum terkait keputusan yang akan diambil guna menentukan pemenang dari hasil Pilkades Sungai Pasir.
“Jangan sampai nantinya keputusan yang kami rekomendasikan kepada Pemkab OKI merugikan salah satu pihak calon Kades. Soalnya, permasalahan ini muncul lantaran Panitia Desa tidak menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) sepenuhnya, kalau Perbup Pilkades dijalankan kita sudah bisa memutuskan pemenangnya,” ujar Rohmat, Selasa (29/9) kepada wartawan.
Menurut Rohmat, Pilkades serentak di Kabupaten OKI diatur dalam Perbup No 11 tahun 2015. “Dalam Perbup itu sebenarnya sangat jelas, jika dari hasil pemungutan suara ada lebih dari satu calon memperoleh suara dalam jumlah yang sama, maka pemenang Pilkades adalah calon Kades yang berdomisili di wilayah dengan jumlah DPT terbanyak di desanya. Seperti itu yang diatur dalam Perbup,” ujar Rohmat politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Akan tetapi, sambungnya, lantaran pihak Panitia Desa tidak sepenuhnya menjalankan Perbup, maka dalam mengambil keputusan ini harus benar-benar adil dan berpedoman dengan aturan yang berlaku.
“Mungkin dalam waktu dekat ini kami dari Komisi I bersama BPMPD dan Pemkab OKI akan melakukan rapat kembali guna memutuskan permasalahan ini, mudah-mudahan nantinya keputusan yang diambil bisa memuaskan kedua belah pihak,” tuturnya.
Bupati OKI H Iskandar SE melalui Asisten I Setda OKI, Listiadi Martin SSos saat memimpin rapat pertemuan mengatakan, Pilkades Sungai Pasir ini memang berbeda dengan pilkades di desa lain, sebab panitia pilkades tidak melaksanakan kaidah-kaidah yang diatur dalam Perbub No 11 tahun 2015.
“Harus kita akui bahwa panitia pelaksanaan Pilkades Sungai Pasir tidak melakukan proses pemilihan sesuai dengan ketentuan, sehingga saat terjadi draw seperti ini sulit bagi kita untuk memutuskan,” ujar Listiadi.
Dijelaskannya, dalam Perbup No 11 Tahun 2015, yakni Bab VII yang mengatur Calon Kepala Desa terpilih Pasal 55 ayat 2 yang berbunyi, dalam hal jumlah calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon kepala desa, dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
“Ini tidak dilakukan Panitia Pilkades, tidak ada pengelompokan pemilih,” ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya tetap akan mengupayakan jalan keluar terkait polemik Pilkades Sungai Pasir, serta melihat berbagai kemungkinan yang dapat dijadikan solusi termasuk kemungkinan melakukan pemungutan suara ulang. “Hari ini (kemarin -red) kita belum bisa memutuskan apa-apa, nanti akan kami laporkan ke Pak Bupati dan beliau yang akan memutuskan,” ungkapnya.
Sementara itu, Calon Kepala Desa nomor urut 2, Deli Alapa mengatakan, seharusnya sengketa Pilkades Sungai Pasir dapat diselesaikan, meskipun tanpa harus bupati yang turun tangan.
“Kita pedomani saja Perbub yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkades, sebab dalam Perbub juga diatur bahwa jika calon memperoleh suara yang sama, maka dapat dilihat dari tempat tinggal yang jumlah penduduknya lebih banyak,” singkatnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tinjau-pilkades_20150928_190932.jpg)