Seragam SMA Gadis Bawah Umur Ini, Bukti Pencabulan sang Pejabat
Kasat menyebutkan, tersangka mencabuli korban melalui cara diraba dan dicium dan tidak disetubuhi.
SRIPOKU.COM-Polisi memastikan, mantan Staf Ahli Bupati Bangka, tersangka TAH alias TR, masih mendekam di penjara Polres Bangka.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arif mewakili Kapolres AKBP Sekar Maulana, mengatakan, polisi masih melengkapi keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti tambahan.
"Tersangka (TAH) masih kita tahan, masih dalam tahanan, kita masih melengkapi berkas," katanya, Senin (28/9/2015).
Kasat menyebutkan, di kasus ini, jumlah saksi yang sudah diperiksa sebelas orang.
Namun katanya, dalam waktu dekat bakal ada penambahan saksi baru.
"Jumlahnya belum bisa kita pastikan, yang jelas bakal ada penambahan saksi," katanya.
Saat ditanya, apa saja barang bukti (BB) yang sudah diamankan polisi? Kasat menyebut, baru sebatas seragam sekolah (SMU) korban.
"Baru seragam sekolah korban saja, pakaian luar saja," imbuhnya.
Kasat menyebutkan, tersangka mencabuli korban melalui cara diraba dan dicium dan tidak disetubuhi.
Dilansir sebelumnya disebutkan, mantan staf ahli Bupati Bangka, TAH alias TR dilaporkan telah mencabuli seorang siswi SMU di Sungailiat.
Statusnya berubah dari terlapor menjadi tersangka setelah dilakukan gelar kasus di Unit PPA Reskrim Polres Bangka.