Mengaku Pegawai BPJS, Pria Ini Raup Rp 760 Juta

Selain mengaku bisa memasukkan sebagai pegawai bank, Ari juga menjerat korbannya dengan iming-iming menempuh pendidikan di salah satu fakultas kedokte

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Ari Haffian (menunduk), pelaku penipuan diamankan oleh petugas Polresta Palembang, Senin (28/9/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus penipuan dengan iming-imingi memperdayai korban untuk memasukkan seseorang bekerja kembali dibongkar oleh Satuan Reskrim Polresta Palembang, Pimpinan Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede, Senin (28/9/2015).

Kali ini tersangkanya yakni Ari Haffian (22) warga Desa Purwosari Km 24 RT 2 Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Banyuasin.

Meski tak mempunyai pekerjaan alias penggangguran, dia mampu meraup uang Rp 760 juta dari para korbannya.

Informasi yang dihimpun, awalnya korban Marpendi (48) menyetorkan uang sebesar Rp 75 juta untuk memasukkan anaknya bekerja di salah satu bank.

Namun setelah uang diterima tersangka rupanya anak korban tak juga mendapat panggilan untuk bekerja.

Atas kejadian tersebut korban memilih melapor ke Polresta Palembang dengan No laporan LP/B-2140/IX/2015/Resta Palembang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, bukan hanya satu korban yang menjadi mangsa Ari, setidaknya enam orang telah merugi akibat perbuatan pemuda ini.

"Setelah diperiksa ternyata enam orang lagi menjadi korban. Kita imbau mereka untuk segera melapor," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede.

Selain mengaku bisa memasukkan sebagai pegawai bank, Ari juga menjerat korbannya dengan iming-iming menempuh pendidikan di salah satu fakultas kedokteran.

"Pelaku ini mengaku bekerja sebagai pegawai BPJS sehingga korban percaya bisa memasukkannya untuk kuliah di salah satu fakultas kedokteran. Dari seluruh korban, tersangka meraup keuntungan Rp 760 juta," kata Maruly.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved