Sekda Ogan Ilir: Stop Tambang Pasir Ilegal

Sekda Pemkab Ogan Ilir, H Herman SH MH segera melakukan penyetopan terhadap tambang pasir ilegal yang berada di desa Tanjung Sejaro Indralaya.

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Sekda Ogan Ilir H Herman SH MH 

SRIPOKU,CIM, INDERALAYA -- Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir ( OI ) H Herman SH MH  segera melakukan penyetopan terhadap tambang pasir ilegal yang berada di desa Tanjung Sejaro Kecamatan Indrralaya Kabupaten OI.

"Mengenai kewenangannya ada di pihak pemkab OI kita stop operasinya, karna keterbatasan kewenangan hal ini segera kita koordinasikan dengan dinas pertambangan provinsi Sumsel selaku otoritas perizinan pertambangan." Ujar Sekda, Senin ( 21/9 ).

Kendati perizinannya ada di dinas pertambangan provinsi, namun Pemkab OI berhak memberitahukan kondisi dan dampak apa saja yang sebenarnya terjadi di masyarakat.

"Kita laporkan dan diberitahukan dahulu bahwa disana ada penambangan pasir tanpa izin, langkah berikutnya apakah akan d eksekusi penutupan operasi oleh pertambangan provinsi ataukah satuan pol pp OI yang akan terjun langsung untuk menutup pertambangan itu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga yang bermukim di desa Tanjung Sejaro meminta pihak terkait untuk menutup penambangan pasir ilegal di desa mereka, dengan alasan penambangan tersebut telah merusak ekosistem sungai Ogan, meninggalkan debu pasir, tanah longsor serta resah karena deru dan tonase mobil pengakut pasir merusak jalan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved