Pilkada PALI

Pasangan YaMu Dipastikan Melenggang ke Pilkada PALI

Gugatan Paslon Bupati PALI, Eftiyani - Muktar Jayadi (YaMu) akhirnya diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Sumut.

Penulis: wartawan | Editor: Tarso
TRIBUN SUMSEL.COM/ARI WIBOWO
Eftiyani, melakukan orasi di hadapan sekretariat KPUD PALI, setelah pihaknya dinyatakan ‎tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilkada PALI, dan berjanji akan menggugat putusan itu ke PT TUN Medan, beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, PALI  --- Sekitar pukul 15.45 Jumat sore (18/9/2015) gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati PALI, Eftiyani - Muktar Jayadi (YaMu) akhirnya diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Sumatera Utara.

Dengan diterima gugatan Paslon Bupati PALI jalur independen ini, maka Paslon YaMu berhak bertarung dengan dua kandidat Paslon Bupati PALI yang sudah ditetapkan oleh KPUD beberapa waktu lalu.

Yakini, Heri Amalindo - Ferdian Andreas Lacony (HAFAL) dan Paslon Sukarman - Al Marizan (SUKA), ketiga kandidat ini nantinya akan meramaikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PALI untuk merebut kursi nomor satu dan dua di Bumi Serapat Serasan pada 9 Desember 2015 mendatang.

"Alhamdulillah seluruh gugat kami diterima oleh PT TUN Medan, ‎ada tiga poin dari keputusan hakim, diantaranya mencabut keputusan Komisioner KPUD Muaraenim, nomor 46 terkait penetapan Paslon Bupati PALI. Kedua memerintahkan KPUD dan mencatumkan Paslon YaMu sebagai Paslon Bupati PALI untuk bertarung 9 Desember 2015 mendatang, dan terakhir KPUD membayar perkara di PT TUN Medan sebesar Rp 180 ribu," kata Eftiyani ketika dihubungi Tribun memalui via handphone, dan menyerahkan percakapan itu kepada kuasa hukumnya, Dindin, Jumat(18/9).

Dia menambahkan, gugatan YaMu sudah tiga kali sidang, yang pertama mendengarkan keterangan dari saksi penggugat (YaMu), dan sidang keduanya mendengarkan saksi dari pihak tergugat (KPUD) dan sidang terakhir ini(18/9) keputusan dari PT TUN menerima gugatan dari Paslon YaMu.

"Sekitar dua jam sidang hari ini, dan diputuskan oleh hakim sekitar pukul 15.45, sidang itu disaksikan dari penggugat dan tergugat," kata Dindin, seraya mengatakan pihak KPUD akan melaksanakan keputusan dari PT TUN Medan, paling lama 7 hari setelah keputusan.

Sementara itu, Ketua KPUD Muaraenim, Rohani SH mengatakan pihaknya belum menerima atau membaca amar keputusan PT TUN Medan. Namun, setelah menerima isi dari keputusan itu. Maka pihaknya sebelum melakukan rapat pleno terkait putusan itu terlebih dahulu untuk konsultasi KPUD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Kita belum baca atau menerima amar keputusan itu, sebelum malakukan rapat pleno kami akan konsultasi ke KPU Provinsi Sumsel, tarkait putusan PT TUN Medan," kata Rohani, ketika dihubungi Tribun.

Ditambahkan, kuasa hukum KPUD, Riasan menjelaskan tarkait diterima putusan oleh penggugat, maka pihak KPUD akan melakukan rapat pleno dan menentukan sikap dengan diberi waktu 7 hari dari hasil keputusan.

"Pihak KPUD akan lakukan rapat Pleno dulu, apakah putusan itu diterima atau mengajukan banding terkait putusan dari PT TUN Medan," ungkap Riasan, seraya mengatakan jika hasil pleno menerima keputusan itu, maka Paslon YaMu mendapatkan nomor urut 3. (Ari Wibowo/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved