PT KAI Minta Warga Ikhlas Pindah dari Lahan Milik Kereta Api

Manager Humas PT KAI Divre III Sumsel Suprapto mengatakan, rencana penertiban di wilayah PT KAI sudah ada.

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Suprapto. Manager Humas PT Divre III Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Terkait rencana penertiban pemukiman warga yang berada di lahan milik PT KAI, dibenarkan PT KAI Divre III Sumsel. Bahkan pihak PT KAI meminta warga untuk ikhlas, karena lahan dibutuhkan negara.

Kepada Sripoku.com Senin (14/9/2015), Manager Humas PT KAI Divre III Sumsel Suprapto mengatakan, rencana penertiban di wilayah PT KAI sudah ada.

Penertiban dilakukan guna keperluan untuk memperluas wilayah operasional Stasiun KA Kertapati. Selain itu juga ada rencana pembangunan double track jalur rel KA.

"Luas lahan yang akan ditertibkan ada sekitar 170 ribu meter persegi. Intinya penertiban diwilayah PT KAI, untuk melancarkan operasional KA.

Saat ini pihak PT KAI sudah menjalankan SOP untuk penertiban di lahan milik PT KAI," ujarnya.

Suprapto mengatakan, mengenai  ganti rugi kepada warga yang bermukim, tidak mungkin ada ganti rugi. Dikarenakan lahan yang ditempati warga adalah milik negara. Namun PT KAI tetap menyalurkan dana sebagai dana untuk pindah kepada warga.

"Kalau ganti rugi mana mungkin. Karena tidak ada negara yang membeli tanah negara. PT KAI telah menyiapakn dana kepada warga untuk pembongkaran, dengan rincian Rp250 ribu per meter untuk bangunan yang permanen. Sedangkan untuk bangunan semi permanen, dikasih ongkos bongkar sebesar Rp 200 ribu permeternya," ujarnya.

Mengenai memberikan batas waktu kepada warga untuk membokar rumah, Suprapto mengatakan, sampai saat ini masih tahapan sosialisasi kepada warga. PT KAI melakukan langkah persuasif kepada warga agar bisa pindah dengan ikhlas dan sukarela.

"Kita ingin warga iklhas, karena lahan milik negara ini dibutuhkan negara. Kita masih persuasif dan tidak semena-mena. Jika memang tidak ada solusi, mungkin solusinya adalah penegakan hukum yang sesuai aturan negara. Kalau ada warga yang mengklaim membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), perlu diketahui surat PBB hanya sekedar memakai atau menikmati fasilitas milik negara. Surat PBB bukan tanda surat bukti kepemilikan lahan," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
KAI Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved