Pilkada PALI

Gugat Keputusan KPU Muaraenim, Dindin Suudin Hadirkan 16 Saksi

Yamu melalui kuasa hukum Dindin Suudin SH, menghadirkan 16 saksi yang berasal dari Desa Sukamaju dan Desa Talang Bulang.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Gugat Keputusan KPU Muaraenim, Dindin Suudin Hadirkan 16 Saksi
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
H Dindin Suudin SH, kuasa hukum Pasangan Calon Eftiyani dan Mukhtar jayadi.

SRIPOKU.COM, PALI --- Ancaman pasangan Cabup dan Cawabup Pali Eftiyani - Mukhtar Jayadi (Yamu), akan menggugat keputusan KPU Muaraenim, ternyata bukan isapan jempol belaka.

Terbukti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten PALI, terpaksa menggelar musyawarah membahas gugatan pasangan Yamu, di kantor Panwaslu PALI, Jalan Merdeka, KM 8, Handayani Mulia, Kabupaten PALI, Rabu (2/9/2015).

Dalam musyawarah tersebut, dihadiri kubu termohon 1 KPU Kabupaten Muaraenim dan termohon 2 pasangan Sukarman - Almarizan.

Sedangkan pasangan Yamu melalui kuasa hukum Dindin Suudin SH, menghadirkan 16 saksi yang berasal dari Desa Sukamaju dan Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi dan Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang.

Dalam gugatan tersebut, Dindin Suudin, mempersoalkan dukungan yang diberikan kepada pasangan SUKE (Sukarman - Edi Harianto) yang digunakan juga untuk pasangan Sukarman - Almarizan.

Sebab pihaknya menganggap verifikasi faktual yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan Peraturan KPU RI.

Ia mencontohkan verifikasi di Desa Sukamaju, dimana KPU menganggap 163 dukungan digugurkan dengan alasan merupakan anggota TNI/Polri.

Begitupun di Desa Talang Bulang terdapat 80 warga dan di Tanah Abang Selatan yang tidak diverifikasi‎.

Untuk itu Dindin meminta Panwaslu untuk merekomendasikan Yamu diloloskan sebagai peserta pilkada PALI.

Sementara itu, Riasan Syahri SH yang merupakan kuasa hukum KPU Kabupaten Muaraenim‎ menegaskan, jika pihaknya sudah melakukan keputusan yang benar dan sesuai peraturan yang berlaku.

"Jumat nanti kita akan menggelar musyawarah kembali mendengarkan saksi dari pihak termohon," tegas M. Fadli SH kuasa hukum Panwaslu PALI.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved