Human Trafficking

Yuli Bisa Dijerat dengan UU Perdagangan Manusia

Usai mandi mereka disuruh untuk melayani tamu. Karena mereka takut, kedua korban pun memohon izin untuk membeli pulsa," jelasnya.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Kapolsek Sukarame Palembang, Kompol Nurhadiansyah. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Nurhadiansyah didampingi Kanit Reskrim, Iptu Heri menjelaskan, awalnya kedua korban dibawa oleh tersangka Yuli ke Palembang ditawarkan untuk bekerja sebagai karyawan Toko. Tiba di Palembang pada Minggu malam, keduanya disuruh mandi dan bersih.

" Menurut pengakuan korban, mereka disuruh mandi. Usai mandi mereka disuruh untuk melayani tamu. Karena mereka takut, kedua korban pun memohon izin untuk membeli pulsa," jelasnya.

Setelah diberi izin, dikatakan Nurhadiansyah, kedua korban pun pergi keluar untuk isi pulsa menggunakan motor. Kemudian, keduanya pergi ke Pos Polisi di simpang empat Tanjung Api-api dengan menangis sehingga keduanya pun diantar ke Polsekta Sukarami Palembang.

"Setelah dimintai keterangan dan mengetahui apa yang terjadi, kita kangsung memancing tersangka Yuli untuk keluar dan bertemu di depan SPBU Punti Kayu kemudian tersangka langsung kita amankan," ungkapnya.

Akibat ulahnya, masih dikatakan Nurhadiansyah, tersangka akan dikenakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia.

"Kasus ini masih akan dikembangkan termasuk juga akan melakukan koordinasi dengan Polsek Cianjur Jabar," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
sukarame
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved