Pilkada PALI
Atas Keputusan KPU, Eftiyani Tempuh Jalur Hukum
"Kita akan lanjutkan perjuangan melalui jalur hukum. Kita jelas telah di zolimi. Kita akan menggugat ke PTUN," tegas Eftiyani berapi-api.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, PALI --- Atas hasil rapat pleno KPU Muaraenim, yang hanya menetapkan dua pasangan calon dalam pemilukada PALI, akhirnya pasangan Eftiyani - Mukhtar Jayadi (YAMU), akan memilih jalur hukum, Senin (24/8/2015).
"Kita akan lanjutkan perjuangan melalui jalur hukum. Kita jelas telah di zolimi. Kita akan menggugat ke PTUN," tegas Eftiyani berapi-api, didepan ratusan pendukungnya.
Menurut Eftiyani, dengan keluarnya keputusan KPU tersebut, meski dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Muaraenim, namun ia merasa dirinya sudah menjadi bupati pilihan rakyat. Ia merasa sudah mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto SIK didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, mengapresiasi langkah yang diambil Eftiyani dan pendukungnya yang lebih mendahulukan upaya hukum daripada tindakan anarkis dan kekerasan.
"Kami mengapresiasi langkah yang diambil saudara-saudara yang melakukan aksi damai dan mendahulukan upaya hukum" jelas Nuryanto.
Menanggapi keinginan Pasangan Yamu yang akan melayangkan gugatan ke PTUN, Ketua KPU Rohani SH mengaku sudah siap.
"Pada dasarnya kami sudah siap menghadapi setiap resiko yang muncul. Karena kami bekerja berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku", tegas Rohani.