Pilkada Musirawas
Calon Bupati Boleh Pakai Empat Artis
Dalam kampanye rapat umum, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati diperbolehkan mengundang artis baik lokal maupun ibukota.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS --- Dalam kampanye rapat umum, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati diperbolehkan mengundang artis baik lokal maupun ibukota.
Namun, artis dangdut yang bisa diundang untuk mengikuti rapat umum tersebut dibatasi maksimal empat orang. Biaya untuk mengundang satu artis dangdut dibatasi maksimal Rp 50 juta.
Demikian terungkap dalam rapat sosialisasi pembatasan dana kampanye yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas bersama tim pasangan calon, Jumat (21/8/2015).
"Adapun untuk grup band, bisa diundang maksimal sebanyak dua grup, dengan biaya maksimal satu grup Rp 100 juta," kata komisioner KPU Musirawas, Muhammad Hidayat, saat rapat.
Dikatakan, sesuai dengan draft KPU Sumsel, jumlah maksimal peserta rapat umum sebanyak 7.500 peserta. Dan selama masa kampanye, rapat umum hanya dibatasi satu kali untuk masing-masing pasangan calon.