BPJS Kesehatan Ingatkan Deadline 2016 Bagi Pemberi Kerja
Bagi para pengusaha yang mempekerjakan di atas 50 orang wajib tahun ini mendaftarkan kepesertaan anggota BPJS Kesehatan.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bagi para pengusaha yang mempekerjakan di atas 50 orang wajib tahun ini mendaftarkan kepesertaan anggota BPJS Kesehatan.
Sebab mulai 2016, Pengawas Ketenagakerjaan akan turun ke lapangan menerapkan sanksi.
Hal ini ditegaskan Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Divre III Cecep Heri Suhendar, Kabid PAPK Kanwil Ditjen D2PB Provinsi Sumsel Sri Widadi dengan moderator Yunita Ibnu yang juga Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre III, Kepala BPJS Kesehatan Divre III Lisa Nurena pada Rekonsiliasi Data Iuran Wajib PNS dan Iuran Pemda Bulan Juli Tahun 2015 diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan di Hotel Novotel Palembang, Jumat (21/8/2015).
Menurut Cecep, tiap triwulan dilakukan rekonsiliasi iuran supaya iuran yang diterima akurat dengan yang ada. Setiap triwulan bisa saja ada meninggal.
"Ini rutin setiap kabupaten kota. Kita undang karena ada hal yang baru dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Beliau mengingatkan, 2014 Februari mengingatkan kepada instansi agar mengcover pegawai pemerintah non PNS. Karena UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kenapa diingetin karena kantor pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan. Kalau tidak kena sanksi. Dan itu hak pekerja," kata Cecep.
Itu yang sektor penyelenggara negara. Sedangkan pekerja penerima upah non PNS seperti dari badan usaha. Baik itu kecil, sedang mikro diakuinya baru tercover 30 persenan ikut BPJS Kesehatan.
"Saya ingetkan, tahun ini mesti selesai untuk badan usaha kecil (yang punya pegawai 50 ke atas wajib). Nanti kami akan turun ke lapangan BPJS Kes bersama pengawas ketenagakerjaan, kejaksaan," serunya.
Untuk pihak pengawas ketenagkerjaan harus memastikan hak pekerja tercover. Sedangkan pihak kejaksaan memastikan perusahaan tersebut memenuhi UU BPJS atau tidak.
"Intinya kita mengingatkan untuk memenuhi kewajiban pemberi kerja terhadap pegawainya. Sanksi dari BPJS administrasi dan denda. 2 persen dari total tagihan. PP 86 Tahun 2013 sanksi bagi individu dan pemberi kerja. Izin usaha, tender lelang dan lainnya. Sedangkan UU BPJS Tentang Pidana Pasal 55. Bedanya kalau untuk kepesertaan umum sampai 2019 nanti," kata Cecep.
Adapun Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 TAHUN 2013 Tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Pasal 4 (1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:
a. mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan b. memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
(2) Data dirinya dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. data anggota keluarga yang didaftarkan harus sesuai dengan data yang sebenarnya;
b. data kepesertaan dalam program jaminan sosial harus sesuai dengan penahapan kepesertaan; dan/atau
c. perubahan data dirinya dan anggota keluarganya.
BAB II SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu Pengenaan Sanksi Administratif
P2asal 5
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.