Enam Orang Napi Lahat "Merdeka"

Ke enam narapidana ini bebas setelah mendapat Remisi Umum 2 dari Kemenkumham dan Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Perwakilan narapidana secara simbolis menerima surat remisi dari Bupati Lahat Saifudin Aswari, Senin (17/8/2015). 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Setidaknya enam narapidana di Klas II A Lahat bisa menghirup udara bebas di HUT ke-70 Kemerdekaan RI.

Ke enam narapidana ini bebas setelah mendapat Remisi Umum 2 dari Kemenkumham dan Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Klass II A Lahat, Rosyidin, Bc IP SH, mengungkapkan dari 339 jumlah narapidana yang ada di klas II A Lahat, diusulkan sebanyak 250 orang.

Dikatakannya, 170 orang menerima remisi bervariasi sesuai dengan persetujuan. Namun demikian, enam di antara mendapatkan remisi umum dan bebas.

"Enam di antaranya bebas pada remisi HUT RI ke-70," terang Rasyidin, saat pelaksanaan pemeberian remisi kepada narapidana klass II Lahat, Senin (17/8/2015).

Menurutnya, napi yang mendapatkan remisi dikarenakan yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang undang dan berkelakuan baik selama berada di Lapas.

"Pemberian remisi tidak lain memberikan stimulus kepada narapida agar berkelakuan baik, percepatan proses hukum dan upaya pencegahan over kapasitas," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved