Menaker Siapkan Revisi JHT BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Tenaga Kerja Indonesia Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya saat ini memang sedang menyiapkan revisi dari aturan tersebut.
Penulis: Damayanti Pratiwi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Per 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan telah beroperasional secara penuh dengan menawarkan empat program yang akan sangat bermanfaat bagi pesertanya.
Hanya saja, per 1 Juli lalu juga terjadi perubahan masa pencairan dana untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta.
Jika sebelumnya pekerja bisa mencairkan JHT dengan masa keanggotaan lima tahun, kemudian diubah menjadi 10 tahun yang menjadi masalah dan menuai protes dari banyak pekerja.
Menteri Tenaga Kerja Indonesia Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya saat ini memang sedang menyiapkan revisi dari aturan tersebut. Hanya saja, ia enggan mengatakan jika kebijakan per 1 Juli tersebut kekeliruan pemerintah.
"Yang ada hanya perbedaan konstruksi dalam sistem kepegawaian dengan realitas di lapangan. Sehingga, kami merasa harus menyesuaikan dengan kondisi sebenarnya untuk kemudian menyiapkan revisinya," ujarnya dalam sambutan pada acara sosialisasi era baru Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di Ballroom Hotel Novotel, Senin (10/8/2015) malam.