Pilkada OI

KPUD Ogan Ilir Bakal Diskualifikasi Balon Pilkada

Jika berkas tersebut masih terdapat kurang lengkap hingga tanggal 7 Agustus maka akan didiskualifikasi.

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Ketua KPUD OI Annahrir SAg (kiri berdiri) ketika melakukan verifikasi berkas kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati OI, di ruang rapat kantor KPUD OI. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA --  Setelah dilakukan verifikasi oleh pihak KPUD Ogan Ilir (OI), ternyata, masih ditemukan berkas balon yang kurang memenuhi persyaratan. Jika di akhir batas perbaikan dokumen bakal calon tak dapat memenuhi perbaikan berkas maka akan didiskualifikasi.

Ketua KPUD OI, Annahrir SAg, mengatakan sesuai Peraturan KPU, bahwasannya di tanggal 3-4 merupakan tahapan penyampaian hasil penelitian terhadap berkas balon. Selama masa penelitian dokumen dari tanggal 28 Juni hingga 4 Juli 2015, masih banyak ditemukan adanya keterangan Belum Memenuhi Persyaratan (BMS) dan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS).

“KPU telah melakukan penelitian baik dokumen khusus balon dari partai politik dan perorangan, hingga dokumen lainnya masih ditemukan adanya keterangan BMS dan TMS,” Kata Annahrir, saat penyampaian hasil penelitian dokumen balon dihadapan Tim Sukses Balon, Selasa (4/8) di ruang rapat kantor KPUD OI Jalintim Km 34 Inderalaya-Kayuagung.

Ia menjelaskan, seperti contoh, pada formulir Curiculum Vitae, yang harusnya keterangan dokumen diisi oleh KPUD ini telah dicoret oleh balon sendiri. Selain itu, persyaratan lainnya seperti dokumen dari instansi lainnya seperti Pengadilan, KPK, Pajak, Polisi dan Ijazah.

“Dimana sesuai PKPU nomor 12, bahwasannya Ijazah yang tidak ada lagi sekolahnya seharusnya dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat bukan Cabang Dinas, juga Ijazah lulusan luar negeri harus dilegalisir oleh Dikti,” tuturnya.

Ketua KPUD OI menambahkan, seluruh berkas balon tersebut akan dikembalikan ke masing-masing balon untuk dilakukan perbaikan hingga tanggal 7 Agustus mendatang. Jika berkas tersebut masih terdapat kurang lengkap maka akan didiskualifikasi.

“Bahwa masa verifikasi ini adalah masa toleransi terakhir kepada balon artinya hingga tanggal 7 Agustus mendatang tidak melengkapi maka KPUD OI akan mendiskualifikasi balon tersebut,” tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved