Sebelum Membegal Ali Berpura-pura Menumpang
Demi memuluskan aksinya, berbagai modus dan cara dilakukan para pelakunya dan salah satunya yakni dengan berpura-pura menumpang kepada calon korbannya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Aksi kejahatan pencurian sepeda motor dengan kekerasan atau dengan istilah lain begal, akhir-akhir ini sering terjadi di Palembang.
Bahkan, demi memuluskan aksinya, berbagai modus dan cara dilakukan para pelakunya dan salah satunya yakni dengan berpura-pura menumpang kepada calon korbannya dan hal seperti itulah yang dilakukan Ali Cs.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka warga Jalan Taqwa Mata Merah Lorong Sungai Jawi Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang itu, berpura-pura menumpang kepada calon korbannya dan saat tiba ditempat sepi, ia pun langsung menjalankan aksinya dengan merampas sepeda motor milik korban, Sumiati Wulandari (17) warga Jalan May Zen Lorong Margoyoso RT 10/4 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin (13/7) sekitar pukul 11.30.
Selain itu, tesangka Ali juga tidak bertindak sendirian melainkan juga bersama empat orang rekannya yakni Davi, Dayat, Bayumi serta seorang penadah berinisial R (DPO) yang merupakan warga Telang Banyuasin.
Menurut keterangan tersangka Ali, aksi perampasan sepeda motor dilakukannya saat korban yang masih berstatus pelajar hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BG 3496 AAM.
"Saya menunggu di pinggir jalan mencegat sepeda motor korban, dengan alasan menumpang untuk ikut sampai ke depan lorong rumahnya. Namun saat melintas di depan Masjid Jalan Taqwa Mata Merah, saya langsung merebut sepeda motor dengan cara mendorong korban hingga terjatuh dan membawa kabur sepeda motor itu," jelasnya saat diamankan di Polsekta Kalidoni Palembang, Kamis (23/7/2015).
Tersangka Ali juga mengaku sudah tiga kali melakukan aksi perampasan sepeda motor dengan modus yang sama dan aksi kali ini sengaja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan lebaran.
"Sudah tiga kali ini saya merampas, pertama dengan meminjam dan dijual kepada Doni (DPO) dan selanjutnya dengan cara pura-pura menumpang lalu dirampas," terangnya DPO kasus jambret 2014 ini.
Sementara itu ketiga tersangka lainnya mengaku uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp 2.100.000 diserahkan kepada Ali, serta Devi dan Dayat kebagian Rp 300.000. Sementara Banyumi mendapat upah Rp 200.000.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tjahyono Prawoto didampingi Kapolsekta Kalidoni Palembang, AKP Rachmat S Pakpahan mengatakan, berdasarkan pengaduan dari korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku utama yang identitasnya telah diketahui.
"Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan dari keterangan Ali, kembali ditangkap Dayat dan Davi,” katanya.
Dari nyanyian Devi yang ditugaskan Ali untuk menjual motor tersebut, Pakpahan menjelaskan, petugas kembali meringkus Bayumi, penadah hasil kejahatan dan diakui barang hasil rampasan telah dijual ke R (DPO) Telang Banyuasin.
"Dari keterangan tersangka masih ada pelaku lain yang terlibat, termasuk dalam aksi sebelumnya dan kini masih dalam pengejaran," terangnya.
