Tujuh Bulan Kabur, DPO Perampok Dibekuk
Aksi curas yang dilakukan oleh tersangka bersama rekannya, terjadi diareal perkebunan PT London Sumatera (Lonsum)
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Iskandar Dinata (32), warga Desa Satuan Pemukiman (SP) 3 Desa Margabaru Blok G2 Kecamatan Muaralakitan Kabupaten Musirawas, ditangkap anggota Polsek Muaralakitan, Senin (20/7/2015).
Tersangka ditangkap, karena merupakan salah satu dari pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), berdasarkan LP/B114/XII/SS/Res.Mura./Sek.M.lakitan, tgl 23 Desembr 2014. Atas kasus tersebut, tersangka sudah dinyatakan oleh polisi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani, Senin (20/7/2015) mengatakan, aksi curas yang dilakukan oleh tersangka bersama rekannya, terjadi diareal perkebunan PT London Sumatera (Lonsum) Sei Lakitan Estate Blok 07115512, Dusun Lubukperimbun Desa Lubukpandan Kecamatan Muaralakitan Kabupaten Musirawas.
"Tersangka pelaku sendiri ditangkap anggota Polsek Muaralakitan pada saat sedang berada di jalan poros Trans Subur SP3 Desa Margabaru Kecamatan Muaralakitan Kabupaten Musirawas," kata AKBP Nurhadi Handayani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tersangka-kasus-curas-ditangkap_20150720_214038.jpg)