Idul Fitri 1436 Hijriah

28 Napi Bebas di Hari Lebaran

Dengan mendapat remisi masa tahanan 15 hingga 60 hari, secara otomatis 28 napi tersebut bisa langsung menghirup udara bebas di hari lebaran.

Penulis: Refli Permana | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hari Raya Idul Fitri tahun ini menjadi berkah tersendiri untuk 28 narapidana (napi) yang mendekam di beberapa lapas yang ada di wilayah Sumsel. Pasalnya, mereka bebas dari masa hukuman tepat dengan perayaan lebaran, yakni Jumat (17/7/2015).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas)Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Subiyantoro, mengatakan napi yang bisa langsung bebas bertepatan dengan lebaran tersebut dikarenakan masa hukumannya tinggal 15 hari hingga dua bulan lagi.

Dengan mendapat remisi berupa pemotongan masa tahanan 15 hingga 60 hari, secara otomatis 28 napi tersebut bisa langsung menghirup udara bebas di hari lebaran.

"Masa hukuman mereka kurang dari dua bulan. Jadi, begitu menerima remisi, mereka bisa langsung pulang pada 17 Juli, atau tepat pada hari raya," kata Subiyantoro, Minggu (19/7/2015).

Dijelaskan Subiyantoro, remisi yang diberikan kepada 28 napi tersebut dikategorikan sebagai remisi khusus karena diberikan saat hari raya lebaran. Remisi khusus seperti ini juga diberikan saat perayaan umat agama lain, seperti natal atau waisak. Pun begitu dengan remisi HUT Kemerdekaan RI.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
Narapidana
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved