Cari Modal Berlebaran, Sandra Pilih Menjambret
Dengan alasan untuk cari modal tambahan saat lebaran nanti, Sandra Aleansyah (26) nekat menjambret.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dengan alasan untuk cari modal tambahan saat lebaran nanti, Sandra Aleansyah (26) nekat menjambret.
Namun sial menghampirinya, belum sempat menikmati hasilnya, tersangka warga Jalan May Zen Lorong Tiga Sakata Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang itu malah tertangkap terlebih dalu hingga akhirnya terpaksa lebaran di penjara.
Tersangka bapak satu orang anak ini, berhasil ditangkap setelah terjebak gang buntu usai melakukan penjambretan di Jalan Rawasari Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, Selasa (14/7/2015) sore.
Menurut keterangan tersangka, kejadian itu berawal saat ia bersama kedua rekannya, Ab dan Ar (DPO) mengendarai dua sepeda motor. Kedua rekannya berboncengan berdua, sedangkan ia sendiri mengendarai sepda motor Honda Vario.
"Saat melintas di lokasi kejadian, kami melihat korban yang saat itu juga menaiki sepeda motor berboncengan dengan ibunya," jelasnya saat diamankan di Polsekta Kalidoni Palembang.
Melihat hal itu, dikatakan tersangka, rekannya Ar yang dibonceng Ab kemudian langsung menarik dompet korban. Namun saat tarik menarik, dompetnya terjatuh sehingga ia yang saat itu berada di belakang kedua rekannya langsung mengambil dompet korban.
"Pas saya mengambil dompet itu, Ab dan Ar langsung memutar arah dan kabur. Sedangkan saya langsung jalan lurus hingga akhirnya masuk gang buntu dan saat itulah korban terus berteriak hingga akhirnya warga terus melakukan pengejaran," terangnya.
Masih dikatakan tersangka, aksi tersebut merupakan yang pertamakali ia lakukan dan menurutnya, aksi itu ia lakukan lantaran bermaksud hendak mencari uang tambahan hari raya serta keperluan anak istrinya.
"Saya bekerja sebagai buruh serabutan jadi penghasilannya pas-pasan dan tidak pasti. Karena itu saya nekat menjambret," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsekta Kalidoni Palembang, AKP Rachmat S Pakpahan didampingi Pjs Kanit Reskrim, Aipda Ainal Lukman mengatakan, dari penangkapan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa dompet korban berisi uang Rp 8700 serta handphone Samsung S3 serta satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka saat menjambret.
"Dari keterangan korban Sri Maryati (41) warga Jalan Rawasari Lorong Purnama Kelurahan Bukit Sangkal itu, masih ada uang Rp 2 juta lagi sehingga kita lagi mencari informasi dibuang ke mana uang tersebut oleh tersangka. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sandra-sang-penjambret-diringkus-polisi_20150714_193355.jpg)