Dieksekusi ke LP Sukamiskin, Romi Herton Bawa Bantal Kecil

Keduanya dieksekusi lantaran putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan keduanya tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS.COM
Romi Herton dan istrinya, Masyito dieksekusi ke Bandung, Jumat (10/7/2015). Romi membawa bantal kecil saat dipindahkan dari rumah tahanan KPK ke LP Sukamiskin. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Walikota Palembang Romi Herton ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sementara istrinya Masyito ke LP Wanita Bandung.

Keduanya dieksekusi lantaran putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan keduanya tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pantauan Tribunnews, Jumat (10/7/2015), Romi dieksekusi menggunakan mobil tahanan bersama istrinya tadi pagi. Saat keluar dari rumah tahanan KPK, Romi terlihat mengapit bantal kecil warna putih.

"Alhamdulilah sehat," kata Romi saat disapa wartawan di KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Wali Kota Palembang Romi Herton menjadi tujuh tahun dan istrinya, Masyito lima tahun penjara. Selain itu, PT DKI Jakarta juga mencabut hak politik Romi-Masyito.

Pengadilan juga memutuskan masing-masing didenda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti 2 bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Romi dan empat tahun penjara kepada Masyito. Pengadilan Tipikor Jakarta juga menolak mencabut hak politik keduanya.

Keduanya terjerat kasus suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa PHPU Kota Palembang.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved