Idul Fitri 1436 Hijriah
PNS OKU Timur Cuti Bersama Tiga Hari
Keputusan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati No. 060/65/IX/VII/2015 tertanggal 16 Juni 2015.
Penulis: Evan Hendra | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, MARTAPURA -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah (H) tahun 2015 yang kemungkinan akan jatuh pada tanggal 17 Juli mendatang, segenap pegawai pemerintahan Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan mulai cuti bersama mulai Rabu (16/7/2015) dan masuk kantor kembali pada Selasa (21/7/2015).
Keputusan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati No. 060/65/IX/VII/2015 tertanggal 16 Juni 2015 tentang Pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan 1436 H.
“Jadwalnya cuti bersama tiga hari masing-masing tanggal 16, 20, dan 21 Juli 2015 atau selama tiga hari. Sedangkan tanggal 17 dan 18 Juli merupakan hari libur nasional,” ungkap Kepala Organisasi Tata Laksana (Ortala) OKU Timur Arpan Hermawan beberapa waktu lalu.