28 Napi Lapas Kelas II A Lahat Bebas
Dua orang dari 213 napi yang terima remisi dan remisi umum HUT RI 17 Agustus mendatang yang digabung dengan remisi dasawarsa 26 napi dari 224 napi

SRIPOKU.COM, LAHAT - Sebanyak 28 dari total 359 nara pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lahat dinyatakan bebas.
Puluhan napi yang akan menghirup udara bebas ini kebagian remisi khusus Idul Fitri 1436 H.
Dua orang dari 213 napi yang terima remisi dan remisi umum HUT RI 17 Agustus mendatang yang digabung dengan remisi dasawarsa 26 napi dari 224 napi yang terima remisi.
"Sebanyak 28 napi. Dua orang warga binaan akan bebas setelah salat ied. Mereka menerima remisi khusus. Sedangkan 26 lainnya akan bebas saat 17 Agustus mendatang," terang Kasi Binapi Lapas Lahat, Firman Syahri SIP MH, melalui Kasubsi Registrasi Taufik AR SH, ketika ditemui di lapas klas II Lahat, Selasa (7/7/2015).
Mereka yang berhak menerima remisi khusus hari raya, jelas Taufik, harus beragama Islam, menjalani pidana sudah lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik.
Remisi khusus Idul Fitri diberikan paling tinggi dua bulan, sedangkan remisi umum 17 Agustus paling tinggi 9 bulan.
Sementara bertepatan dengan remisi umum 17 Agustus, Lapas Lahat juga akan mengusulkan remisi dasawarsa. Dimana seluruh napi yang memenuhi syarat mendapatkan remisi 1/12 dari masa hukumannya.
Remisi ini diberikan kepada napi setiap 10 tahun sekali, atau sejak tahun 1955. Syarat mendapatkan remisi ini, napi telah menjalani enam bulan hukuman.
Taufik mengungkapkan, tidak seluruh napi yang menerima remisi hanya melalui proses di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, melainkan terdapat napi pengecualian, seperti kasus tipikor, nakotika hukuman di atas 5 tahun, teroris, illegal loging dan beberapa pengecualian lainnya, harus melalui persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
"Daerah hanya menangani pidana umum saja," jelasnya.