Mengaku Ditipu Rp 700 Juta, Kurmin Lapor Polisi

Tepat 10 hari usai terjadinya ikatan kerja sama, Kurmin mengatakan, pihak perusahaan kembali datang menemui Kurmin.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Kurmin (kiri) saat melapor di SPKT Mapolda Sumsel, Jumat (3/7/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kurmin Halim (51) mengaku kecewa lantaran sudah ditipu oleh sebuah perusahaan penyedia Air Conditioner (AC).

Warga Jl Residen H Rozak Villa Evergreen Kelurahan Bukit Sangkal Kalidoni ini lalu memutuskan membuat laporan di SPKT Mapolda Sumsel, Jumat (3/7/2015).

Atas kejadian ini, Kurmin mengaku sudah menderita kerugian senilai Rp 700 juta.

Ia berharap aparat kepolisian bisa memproses terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dikatakan Kurmin, kejadian bermula saat dirinya ditawarkan perwakilan perusahaan berinisial AW (55) dan YW untuk mengikat kerja sama pengadaan dan pemasangan AC 4 Juni 2015 lalu.

Pihak perusahaan menawarkan AC yang menurut mereka diproduksi oleh Amerika Serikat.

Tepat 10 hari usai terjadinya ikatan kerja sama, Kurmin mengatakan, pihak perusahaan kembali datang menemui Kurmin.

Rupanya, pihak perusahaan yang diwakilkan oleh kedua terlapor bermaksud mengubah beberapa bagian dari surat perjanjian yang sudah disepakati pada pertemuan pertama.

Salah satunya yang akan diubah adalah merk AC yang pada perjanjian pertama merk York Johanson Controls (Made in USA) dan diganti dengan merk York Johanson Controls USA Manufacture Malaysia.

Masih kata Kurmin, dirinya tidak menerima pengajuan perubahan perjanjian kontrak itu.

Yang ada, Kurmin beranggapan dirinya yang dalam perjanjian disebut sebagai konsumen telah ditipu oleh pihak perusahaan.

Terlebih, dirinya sudah membayar uang terhadap AC tersebut senilai Rp 11 juta.

"Saya lalu mengirimkan somasi kepada pihak perusahaan sebanyak dua kali. Ini saya lakukan karena somasi pertama tidak ada respon, begitu juga dengan yang kedua hingga akhirnya saya putuskan melapor ke polisi," kata Kurmin.

Kanit SPKT Mapolda Sumsel, Kompol Soehartono mengatakan, korban sudah melapor kepada petugas.

Dimana melaporkan masalah pergantian merek AC yang telah dipesan oleh pelapor terhadap terlapor sehingga ada unsur penipuan dalam kasus ini.

"Laporan sedang kami proses. Apabila nanti terbukti, maka terlapor akan diancam Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Soehartono.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved