Ganti Rugi Lapindo

Jusuf Kalla: Dana Talangan Lapindo Sudah Ada di APBN dan Siap Disalurkan

Total ganti rugi yang akan dibayarkan jumlahnya mencapai Rp 827 miliar. Selisih ganti rugi sebesar Rp 46 miliar tersebut akan menunggu pembahasan sela

Editor: Budi Darmawan
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Wisatawan berada di kolam lumpur Lapindo yang di pasangi instalasi berjudul Survivor di Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/5/2015). HIngga saat ini masih menyisakan permasalahan ganti rugi warga yang menjadi korban. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH) 28-05-2015 

SRIPOKU.COM , JAKARTA - Hingga Senin (29/6/2015), dana talangan yang dipinjamkan pemerintah kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk mengganti kerugian warga yang terkena dampak lumpur Lapindo belum disalurkan. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebenarnya alokasi dana untuk penggantian rugi itu sudah disiapkan pemerintah.

"APBN sudah tersedia, siap disalurkan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Hanya saja, penyaluran ganti rugi ini belum dilaksanakan karena masih diperlukan verifikasi mengenai siapa saja yang berhak menerima dana tersebut. Pemerintah tidak ingin dana ganti rugi korban Lapindo jatuh kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.

"Jadi bukan masalah (setelah) Lebaran atau tidak, tetapi masalah verifikasi supaya jngan nanti yang menerima yang tidak berhak. jangan sampai begitu," ujar Kalla.

Mengenai perjanjian dengan PT Minarak, Kalla memastikan bahwa surat perjanjiannya sudah selesai. Data seluruh warga penerima ganti rugi sudah terverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Total ganti rugi yang akan dibayarkan jumlahnya mencapai Rp 827 miliar. Selisih ganti rugi sebesar Rp 46 miliar tersebut akan menunggu pembahasan selanjutnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, Senin (29/6/2016) mengatakan, pada tanggal 26 Juni 2015 lalu Presiden sudah meneken Perpres, begitu juga dengan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA). Namun, menurut dia, dana ganti rugi ini belum disalurkan karena pemerintah belum memutuskan siapa yang tepat untuk menandatangani perjanjian, apakah Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara, Menteri PU-Pera sebagai Tim Pengarah, atau Kepala BPLS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved