Tersinggung, Riady Dorong Rekannya dari Atas Tebing Hingga Jatuh dan Tewas

"Aku tersinggung, dia sebut aku nguli (kerja kuli) kayu. Makmano masa depan kau (bagaimana masa depanmu,), gawe be (kerja aja) nguli, kata dia," ujar

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Riady, tersangka pelaku pembunuhan diamankan di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (29/6/2015). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Tersangka pelaku pembunuhan di Air Terjun Takli Kelurahan Tababaru Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Riady (19), ditangkap anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Ia tertangkap saat minum bandrek, Senin (29/6/2015) malam, di kampungnya, Kelurahan Belalau Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Di hadapan petugas, Selasa (30/6/2015), tersangka mengaku membunuh Dodi Sutomo (31), yang tak lain rekannya sendiri, karena sakit hati atas ucapan korban yang menyinggung perasaannya.

"Aku tersinggung, dia sebut aku nguli (kerja kuli) kayu. Makmano masa depan kau (bagaimana masa depanmu,), gawe be (kerja aja) nguli, kata dia," ujar tersangka menirukan ucapan korban.

Karena sakit hati atas ucapan tersebut, maka begitu mereka berjalan mendaki di lokasi air terjun yang curam berbatu, tersangka mendorong korban dari ketinggian sekitar enam meter.

Korban pun jatuh menimpa bebatuan dan mengalami cedera parah di bagian kepalanya.

"Dio aku julake (dia kudorong) dari atas tebing," kata tersangka.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 21 Juni 2015, sekitar jam 13.00.

Saat itu, tersangka bersama korban Dodi Sutomo, yang dalam kartu identitasnya beralamat di Kelurahan F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo pergi ke air terjun Takli, Kelurahan Tababaru Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Korban ditemukan sekitar satu minggu kemudian, yaitu Sabtu (27/6/2015), oleh warga setempat yang sedang mencari batu. Karena sulitnya medan menuju lokasi, korban baru bisa dievakuasi keesokan harinya, Minggu (28/6/2015).

"Modus pemmbunuhan, pelaku mendorong korban dari atas tebing hingga korban terluka dan meninggal dunia," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Mansyur, Selasa (30/6/2015).

Dikatakan, kronologis kejadian, pelaku janjian dengan korban pada 21 Juni 2015, untuk pergi ke air terjun.

Sesampainya di lokasi, korban dan pelaku ngobrol tentang masa depan. Korban mengejek pekerjaan pelaku, sehingga pelaku tersinggung.

"Pada saat korban hendak memanjat tebing ke bagian atas air terjun, pelaku mendorong punggung korban sehingga korban terjatuh dan terluka pada bagian kepala. Namun, belum meninggal dunia," katanya.

"Lalu pelaku meninggalkan korban setelah mengambil tas dan barang-barang korban lainnya, yaitu dompet, STNK mobil asli, ATM Mandiri, ATM BCA, KTP, Sim A dan C," sambungnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved