Pilkada OI
Soal Mengundurkan Diri, Mawardi Pilih Atas Keinginan Sendiri
Menurutnya, ada tiga hal yang dapat dijadikan alasan seorang mengundurkan diri yakni tersandung pidana, atas keinginan sendiri dan meninggal dunia.
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM,INDERALAYA-- Disinggung mengenai adanya penolakan dari Mendagri terkait pengunduran kepala daerah, Mawardi menjelaskan, saat ini belum ada payung hukum terkait penolakan tersebut.
Mawardi mengakui ada tiga hal yang dapat dijadikan alasan seorang mengundurkan diri yakni tersandung pidana, atas keinginan sendiri dan meninggal dunia.
"Kita pakai atas keinginan sendiri. Saat ini belum ada yang melarang tentang mengunduran diri atas alasan apapun. Tapi, kecuali kalau adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang melarang," ujarnya.
Untuk Pilkada nanti, lanjutnya, ia tetap akan mengusung putranya AW Noviadi untuk maju dalam Pilkada nanti.
"Ya, sudah pasti anak saya yang akan dicalonkan. Untuk wakil, masih terus lakukan komunikasi. Kita sudah lakukan komunikasi dengan seluruh partai di OI, kecuali NasDem yang sudah menunjuk calon bupatinya yakni Helmi Yahya," ujar Mawardi Yahya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mawardi-yahya_20150623_205046.jpg)