Main Petasan Selama Ramadhan akan Dipidana

Selain petasan, lanjut Djarod, kegiatan lain yang sangat dilarang untuk dilakukan selama puasa adalah balap liar.

Penulis: Refli Permana | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel memberi peringatan kepada seluruh masyarakat untuk tidak main petasan selama puasa hingga menjelang tibanya Hari Raya Idul Fitri.

Andai peringatan ini diacuhkan, aparat kepolisian akan memberikan pidana bagi siapa siapa saja yang tertangkap tangan melakukan itu.

Dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, petasan sangat dilarang untuk digunakan selama bulan suci ramadhan.

Namun, dari tahun ke tahun, suara petasan masih saja terdengar, entah itu sesudah sahur, menjelang buka, hingga pelaksanaan shalat tarawih.

"Untuk itu, Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang tertangkap tangan menjual atau menggunakan petasan selama puasa. Mereka bisa dikenakan pidana jika tertangkap tangan melakukan ini, termasuk juga untuk mereka yang menjualnya," kata Djarod, Rabu (17/6/2015).

Selain petasan, lanjut Djarod, kegiatan lain yang sangat dilarang untuk dilakukan selama puasa adalah balap liar.

Mengacu dari tahun-tahun sebelumnya, balap liar ini kerab dilakukan di saat menjelang sahur dan menjelang berbuka.

Biasanya, sebelum balap liar dilakukan, sejumlah remaja nongkrong bersama teman-teman untuk selanjunya diakhiri dengan aktifitas balap liar.

Sebagai bentuk antisipasi adanya balap liar, Djarod mengatakan, Kapolda Sumsel sudah memerintahkan seluruh anggota di polres dan polsek untuk menggelar pengamanan akan adanya balap liar.

Adapun pusat pengamanan dilakukan di titik-titik atau kawasan yang dinilai rawan atau sering terjadi balap liar.

Djarod melanjutkan, balap liar dan petasan harus ditindak tegas dikarenakan sudah sangat menganggu dan meresahkan masyarakat, terutama di bulan puasa.

Seluruh anggota Polri tentu tidak ingin mereka yang sedang menjalankan puasa terganggu menjalankan ibadah dengan adanya suara petasan atau aksi balap liar.

Sebab itu, siapa saja yang tertangkap tangan melakukan dua aksi tersebut, akan dikenakan pidana.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
Petasan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved