Kemendag Ancam Tolak Perbaikan Pasar Tradisional

Srie membeberkan, selama ini karakteristik pedagang memang sudah dimintai dalam proposal revitalisasi pasar tradisional.

Penulis: Deryardli | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
Tia, pedagang Pasar 10 Ulu yang sudah 25 tahun berdagang di pasar tersebut protes karena tidak mendapatkan petak untuk berdagang, saat Menteri Perdagangan Rachmat Gobel meresmikan Pasar 10 Ulu yang baru, Minggu (14/6/2015). Belasan pedagang lama mengamuk karena tidak mendapatkan petak kembali sehingga mereka harus menyewa. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -– Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengancam akan menolak semua permohonan dari seluruh daerah, termasuk Sumsel untuk memperbaiki pasar tradisional.

Sikap itu merupakan tindak lanjut dari kondisi Pasar 10 Ulu Palembang saat peresmian oleh Menteri Perdagangan RI, Rachmat Gobel, Minggu lalu (14/6/2015).

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) dari Kemendag RI, Srie Agustina mengatakan, dirinya mendapati informasi jika pedagang di Pasar 10 Ulu yang lama, tidak mendapat apa yang menjadi hak mereka. Sebabnya, sebelum pembangunan dimulai tidak ada analisa terhadap kebutuhan pedagang.

“Harus ada laporan analisa atau karakteristik pedagang pasar yang akan direvitalisasi. Misalnya tentang pemberdayaan, manajemen pengelolaan ke depan, apakah pedagang lama mendapat lapak. Jika tidak ada rencana itu terlebih dulu sebelum revitalisasi fisik pasar, kita tidak akan setujui proposal. Buat apa bangun pasar kalau pedagang tidak nyaman, yang lama tidak dapat tempat,” ujar Srie kepada Sripoku.com, Senin (15/6).

Srie membeberkan, selama ini karakteristik pedagang memang sudah dimintai dalam proposal revitalisasi pasar tradisional. Hanya saja tidak terperinci, atau sebatas jumlah pedagang tanpa melewati analisa kebutuhan. Misalnya, kebutuhan luas kios untuk pedagang sembako yang akan berbeda dengan ikan.

Ia menjelaskan, Kemendag RI akan membangun 5.000 pasar sesuai program Nawacita milik Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. Polanya, daerah mengajukan proposal revitalisasi pasar tradisional dan diseleksi.

Kemendag melihat kelayakannya berdasarkan syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, kondisi pasar tampak kumuh dan semerawut.

Setelah itu, barulah Kemendag mengucurkan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketika dana itu mengucur ke daerah, tanggung jawab pembangunan pun berpindah ke daerah. Pemerintah daerah mulai merevitalisasi pasar yang disetujui.

Tapi revitalisasi pasar tradisional harus dilaksanakan dengan empat aspek. Selain secara fisik, pemerintah daerah juga harus merevitalisasi manajemen pasar, ekonomi, lalu revitalisasi sosial dan budaya, atau sosbud secara simultan.

“Revitalisasi manajemen berarti memunculkan pengelolaan yang berpihak kepada pedagang. Lalu secara ekonomi, dapat diartikan pedagang yang sebelumnya tidak punya kios bisa mendapat kesempatan dan meningkatkan omzetnya. Kemudian revitalisasi sosbud, masyarakat atau keluarga pedagang ikut terlibat sehingga mencintai pedagang, yang berujung pada kecintaan mereka terhadap produk lokal,” jelasnya.

Pada kasus Pasar 10 Ulu Palembang, Srie menilai pemerintah daerah belum melangkah ke tahapan revitalisasi manajemen. Terbukti dari banyaknya pedagang yang belum mendapat tempat, setelah Mendag Rachmat Gobel langsung meresmikan pasar itu.

Para pedagang yang umumnya ibu-ibu berteriak histeris di depan menteri dan meminta kios mereka yang dikembalikan.

“Saya mendapat informasi, harusnya ada 300 pedagang yang menempati Pasar 10 Ulu Palembang, ternyata baru 80 orang pedagang. Saya melihatnya ada masalah komunikasi yang tersumbat antara pedagang, manajemen dan pemerintah daerah. Memang aspek revitalisasi secara fisik terpenuhi, tapi mana mungkin berlanjut ke aspek revitalsasi manajemen kemudian ekonomi apalagi revitalisasi sosbud jika yang sebelumnya belum terpenuhi,” terangnya.

Menurut Srie, Kemendag akan mendorong pemenuhan keempat aspek revitalisasi itu dengan mengawal terbentuknya manajemen yang baik dan benar. Sebab kata Srie yang juga asli dari Jeme Lahat, Kemendag yakin jika Pasar 10 Ulu di Palembang bisa menjadi percontohan di daerah lain.

“Kita akan kawal komunikasi, manajemen dan pemberdayaan. Karena kelihatannya ada sumbatan komunikasi. Kita kawal dengan memberi perhatian, membantu pendampingan paling lama tiga tahun. Harus didorong karena jadi tugas bersama, sehingga pasar itu memberi manfaat ke pedagang dan masyarakat,” sebutnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved