Breaking News

Usai Diperiksa KPK, Rizal Abdullah Pilih Bungkam

Rizal memilih bungkam dan tidak sepatah kata pun yang keluar dari mulut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Cipta Karya Sumsel ini.

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Rizal Abdullah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011, ketika usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI Jakarta Rabu (13/5/2015). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Selang sepekan terakhir menjalani pemeriksaan, Rizal Abdullah (RA) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/5/2015).

Tepat pukul 17.26, Rizal Abdullah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada akhir tahun 2014 lalu, keluar dari Gedung KPK RI Jakarta sesuai menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. Ditanyai soal kembalinya menjalani pemeriksaan penyidik, Rizal memilih bungkam dan tidak sepatah kata pun yang keluar dari mulut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Cipta Karya Sumsel ini. Namun Rizal masih mengumbar senyumannya kepada awak media.

Dari pantauan Sripoku.com, tampak RA yang mengenakan baju kemeja putih lengan pendek dengan rompi warna orange bertuliskan tahanan KPK memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Diketahui penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RA, guna mendalami lebih lanjut dugaan dugaan korupsi atas proyek pembangunan wisma atlet.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-201, penyidik KPK menetapkan Rizal Abdullah (RA) sebagai tersangka. PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang sebelumnya disidik KPK karena bermasalah. Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dan sebelumnya sudah dikembalikan Rizal kepada KPK.

Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved