Tim Hukum Abraham Samad akan Ajukan Saksi Meringankan
Terkait rencana mengajukan praperadilan kasus Abraham Samad, Abdul Azis mengaku masih akan berkoordinasi dengan tim hukum di Jakarta.
SRIPOKU.COM, MAKASSAR - Tidak mendapat respon dari penyidik Polda Sulselbar untuk mengajukan saksi meringankan dalam kasus ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, tim hukum di Makassar akan meminta dan mengajukan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
"Kita akan meminta ruang kepada Kejati Sulselbar untuk mengajukan saksi meringankan yakni saksi ahli Administrasi Kependudukan, Grafologi, IT dan ahli Pidana. Dimana dalam kasus pak Abraham bukan kasus pidana, melainkan maladministrasi," kata salah seorang tim hukum Abraham di Makassar, Abdul Azis yang juga Direktur LBH Makassar, Selasa (5/5/2015).
Terkait rencana mengajukan praperadilan kasus Abraham Samad, Abdul Azis mengaku masih akan berkoordinasi dengan tim hukum di Jakarta.
"Kita masih koordinasi dengan tim hukum di Jakarta. Ini kita mau berangkat ke Jakarta melakukan rapat. Nantilah kita sampaikan apa hasilnya," tuturnya.
Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat, ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Namun, kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015.
Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.
Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki.
Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad sebagai tersangka.
Feriyani Lim ditetapkan tersangka, lantaran dirinya sebagai pemohon pembuatan paspor.