Satres Narkoba Polres Mura Tangkap Bandar Narkoba
Selain itu,petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu tiga buah HP Merk Nokia, dua tutup botol yang sudah dilobangi, dan tiga buah pipet plastik
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MURATARA - Ahmad Hijazi alias Jajing (39), ditangkap Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Musirawas, Minggu (3/5/2015) sekitar pukul 17.30.
Warga SP4 Setiamarga Kecamatan Karangdapo Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) itu ditangkap di kediamannya karena diduga sebagai bandar narkoba.
Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani mengatakan, dari hasil penggeledahan saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam lemari pakaian.
"Barang bukti yang ditemukan antara lain, tiga paket besar diduga sabu-sabu seharga Rp 12 juta, dua paket seharga Rp 800 ribu dan dua belas paket diduga sabu-sabu seharga Rp 2,4 juta, yang disimpan dalam kamar dilemari pakaian tersangka," ungkapnya.
Selain itu,petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu tiga buah HP Merk Nokia, dua tutup botol yang sudah dilobangi, dan tiga buah pipet plastik.
"Selanjutnya tersangka diproses sidik guna kembangkan kasusnya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tersangka-diduga-bandar-narkoba-ahmad-hijazi_20150504_130812.jpg)