KPK Belum Buru-buru Sidangkan Rizal Abdullah

Bahkan belum ada tanda-tanda berkas kasusnya dinyatakan P21 atau berkas lengkap untuk segera membawa tersangka RA ke persidangan.

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011 atas nama tersangka Rizal Abdullah (RA), hingga kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bahkan belum ada tanda-tanda berkas kasusnya dinyatakan P21 atau berkas lengkap untuk segera membawa tersangka RA ke persidangan.

Meskipun sebelumnya penyidik KPK sudah memintai keterangan dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai saksi, penyidik KPK belum terkesan buru-buru untuk melimpahkan berkas kasus penyidikannya ke Pengadilan Tipikor.

"Masih dalam proses tahapan melengkapi berkas-berkas. Pastinya saat ini semuanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, ketika dihubungi Sripoku.com.

Dari daftar pemeriksaan penyidik KPK terakhir, dua saksi terakhir selain Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang dimintai keterangannya yakni dua PNS staf Pemprov Sumsel.

Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi yakni atas nama Mansi Hefni (Staf Subbag Keuangan Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel) dan Darmayanti (Staf Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel).

Ketika ditanyai apakah akan ada pemeriksaan saksi-saksi lainnya, Priharsa belum bisa memberikan komentar secara detail terkait perkembangan kasus.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-201, penyidik KPK menetapkan Rizal Abdullah (RA) sebagai tersangka.

PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang sebelumnya disidik KPK karena bermasalah.

Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dan sebelumnya sudah dikembalikan Rizal kepada KPK.

Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved