Tidak Miliki IMB Puluhan Petak Kios Permanen di Silaberanti Dibongkar

Pemilik bangunan diberikan kesempatan selama 30 menit untuk mengosongkan barang berharga milik mereka.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Salah seorang warga membongkar kios permanen di Jalan Gubernur H Bastari Kelurahan Silaberanti Kecamatan SU I Palembang, Senin (27/4/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sepuluh petak kios permanen yang terletak di Jalan Gubernur H Bastari Kelurahaan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu I Palembang dilakukan pembongkaran, Senin (27/4/2015).

Pasalnya kios tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Begitu tiba di lokasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, beserta Polri dan TNI dan dinas terkait langsung membacakan surat keputusan eksekusi.

Pemilik bangunan diberikan kesempatan selama 30 menit untuk mengosongkan barang berharga milik mereka. Sebelum dilakukan pembongkaran.

Bangunan tersebut diketahui milik
Santoso, Dani, Gopsi, Agus Salim,Sugiman, Nursamsi, H Hendri dan Ahmad Riswan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved