Ikhwanuddin: Kami Netral Bicara Dokumen

Perebutan sebagian wilayah Tegal Binangun antara Palembang-Banyuasin bukan masalah tapal batas yang pertama di Sumsel.

Penulis: Deryardli | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
Sebuah spanduk bertuliskan sikap warga Plaju Darat milik Kota Palembang bukan Kabupaten Banyuasin tetap terpasang di pinggir Jalan Tegal Binangun, Minggu (19/4/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Asisten I Gubernur Sumsel bidang Pemerintahan, Ikhwanuddin menegaskan, pihaknya tak membela daerah manapun saat melihat kisruh batas wilayah. Ia mengatakan, tiap batas wilayah sudah berdasarkan aturan hukum dan perundang-undangan.

“Kita melihat batas wilayah antar daerah berdasarkan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Bukan suka atau tidak suka, apalagi tebang pilih. Kami netral, bicara menurut dokumen lengkap,” ujar Ikhwanuddin saat ditemui Sripoku.com di ruang kerjanya, Senin (20/4/2015).

Perebutan sebagian wilayah Tegal Binangun antara Palembang-Banyuasin bukan masalah tapal batas yang pertama di Sumsel. Sebelumnya pernah antara Musi Banyuasin (Muba) dengan Musi Rawas (Mura), Palembang-Muara Enim, atau Banyuasin-PALI.

Untuk mencegah masalah batas wilayah kembali terjadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kata Ikhwanuddin meminta pemerintah di masing-masing daerah mensosialisasikan patok kepada warga dan aparat desa di perbatasan.

“Kita harap daerah pro aktif sampaikan dokumen batas di wilayahnya masing-masing sampai ke bawah. Tunjukkan batasnya yang mana hingga aparat desa dan masyarakat tahu di kemudian hari,” terang mantan Kepala Kesbangpol Sumsel ini.

Sosialisasi kepada aparat desa dinilai penting, tujuannya untuk mencegah tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum desa. Ikwanuddin mencontohkan, kerap kali warga yang berbeda kependudukan mengurus ke daerah lain.

“Kalau ada pelayanan yang bukan masuk wilayah mereka, jangan dilayani kalau tidak ingin disebut provokator. Kalau tetap dilayani artinya tetap salah, dan bisa jadi boomerang bagi daerah yang melanggar itu,” ucapnya.

Menurut Ikhwanuddin, desakan warga yang ingin pindah kependudukkan biasanya didasari aspek sosial dan ekonomi. Kalaupun demikian, hal itu bisa dilakukan dengan menyampaikan aspirasi ke DPRD Sumsel.

“Tapi secara baik-baik. Kalau ditolak tidak boleh memaksa, toh tidak akan menghilangkan hak warga yang ada di sana. Namun sebelum itu terjadi, alangkah baiknya jika pemerintah daerah menyeimbangkan infrastruktur dan pelayanan di daerah perbatasan,” terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved