Bulai Mengaku Cuma Kebagian Rp 150 Ribu, Temannya Rp 350 Ribu
Setiap beraksi mencuri burung Murai Batu, ia menggunakan cara dengan kayu pengait.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ari Nopriansyah alias Bulai (30), Tomy Arjani (18), dan Aswar (17), tiga spesialis pencuri burung Murai Batu yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsekta Sako Palembang, akhirnya berhasil diringkus Tim Reskrim Polsekta Sako Palembang, Senin (20/4/2015) sekitar pukul 20.30.
Menurut pengakuan tersangka Tomy, warga Jalan Siaran Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang ini, ia dan kedua rekannya diamankan saat berada di warnet tidak jauh dari rumahnya.
"Kami ditangkap karena mencuri burung murai batu. Kami mencuri burung sudah dua tiga kali dan terakhir mencuri burung Murai Batu di warung bakso di dekat Koramil kawasan Perumnas," ujar residivis yang terlibat kasus pencurian pada 2013 lalu itu saat diamankan di Polsekta Sako Palembang, Selasa (21/4/2015).
Masih dikatakan pengangguran ini, setiap beraksi mencuri burung Murai Batu, ia menggunakan cara dengan kayu pengait. Burung hasil curiannya pun yang menjual rekannya, Aswar warga Jalan Karya Jaya Lorong Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang.
"Jadi yang bertugas mengawasi lokasi Ari, sedangkan saya dan Aswar yang mengambil burung itu. Dan Aswar juga yang bertugas menjual burung itu kepada kenalannya seharga Rp 500 ribu," jelasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan Bulai, ia hanya bertugas mengawasi. Setelah burung itu laku terjual, ia hanya mendapatkan uang sebesar Rp150 ribu. Sedangkan Rp 350 ribu dibagi untuk Aswar dan Tomy.
"Uang itu digunakan untuk jajan saja. Sempat juga untuk beli sabu bersama Aswar dan Tomy, tetapi baru-baru ini lah," jelas residivis yang terlibat kasus narkoba pada 2013 lalu ini.
Kapolsekta Sako Palembang, Kompol Rafael BJ Lingga didampingi Kanit Reskrim, Ipda Alkap menjelaskan, penangkapan tiga tersangka ini berawal dari informasi masyarakat dari laporan akhir tahun 2014. Setelah dilakukan penyelidikan terus-menerus akhirnya berhasil menangkap para tersangka.
"Dari tiga tersangka ini, untuk tersangka Aswar juga pernah melakukan tindak pidana bobol rumah dengan barang bukti yang diamankan satu unit kipas angin, handphone, gerinda dan senjata tajam (sajam) berupa pisau," jelasnya.
Dikatakan Rafael, para tersangka merupakan komplotan curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah hukum Polsekta Sako Palembang. Saat ini apakah masih ada komplotan lainnya, pihaknya masih akan melakukan pengembangan.
"Akibat ulahnya, ketiga tersangka ini akan dijerat Pasal 363 KUHP," terangnya.
