Oknum Polisi Penembak Warga Banyuasin Divonis Dua Tahun
Pihaknya menegaskan saat ini tengah mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap vonis itu.
SRIPOKU.COM, BANYUASIN -- Pengadilan Negeri Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin memvonis oknum Polisi, Bripka Mardianto yang melakukan penembakan warga Sipil, Huzer (45) dengah hukuman dua tahun penjara dalam sidang yang digelar, Selasa (14/04).
Pelaksanaan sidang tersebut luput dari perhatian media karena lebih cepat dua hari dari yang dijadwalkan sebelumnya yakni Kamis (16/04/2015). Jaksa menegaskan hal tersebut dilakukan menyusul akan segera berakhirnya masa tahanan yang bersangkutan.
"Kasus Mardianto sudah divonis, dua tahun penjara, pada hari Selasa lalu, kita memang memindahkan jadwalnya karena masa Penahanan yang bersangkutan yang akan segera habis," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Mahendra SH dijumpai Wartawan di Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kamis (16/04/2015).
Ia menegaskan Majelis Hakim yang diketui Taryan Setiawan SH, Hendri Agustian SH M Hum, Rino Ardian Wiguna SH, memberikan waktu selambat lambatnya tujuh hari setelah vonis tersebut untuk mengajukan keberatannya. Pihaknya menegaskan saat ini tengah mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap vonis itu. Selanjutnya dalam, tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan hukuman 3,6 tahun penjara terhadap terdakwa yang merupakan mantan Kanit reskrim Polsek Pangkalan Balai itu. Yang bersangkutan melakukan aksi penembakan terhadap korban Huzer yang tidak lain merupakan warga Sipil usai mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Kita masih pikir pikir, masih ada waktu beberapa hari kedepan sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sementara itu, Nuzul Azalani dihubungi wartawan secara terpisah, pihaknya mengaku kecewa dengan vonis yang diberikan oleh hakim terhadap tersangka Mardianto selama dua tahun penjara tersebut. Apalagi korban, Huzer saat ini saat ini kehilangan perannya sebagai tulang punggung keluarga karena kaki diamputasi.
"Kami kecewa hanya diberikan dua tahun penjara, apalagi selama ini tidak adanya perhatian dari pihak keluarga tersangka terhadap korban Huzer ini." ungkapnya. Namun demikian pihaknya menegaskan menyerahkan sepenuhnya kasus ini di tangan Jaksa Penuntut Umum dimana pihak keluarga telah pasrah terhadap kejadian ini. Namun pihaknya berharap bantuan kepada korban yang saat ini kesulitan beraktivitas. Akibat kejadian itu. (jon/TS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/vonis_20150410_032403.jpg)